| Petitum |
Berdasarkan dengan alasan – alasan tersebut di atas Pemohon memohon kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Bekasi berkenan menerima, memeriksa, dan memberi penetapan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan sah perubahan Nama Pemohon semula HATIM menjadi HATIM MOHAMMAD dengan alasan keperluan internasional;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|