Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2026/PN Bks 1.JESRI TRI OKTO NAPITUPULU
2.ROSMAIDA MANALU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JESRI TRI OKTO NAPITUPULU
2ROSMAIDA MANALU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ; Jesri tri Okto Napitupulu ( Suami) dan Rosmaida Manalu ( Istri)
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semula bernama Tobias Justin sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 28 Juli 2022 Nomor : 3275-LT03112022-0098 menjadi Tobias Justin Napitupulu adalah sah menurut hukum
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi , untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak