Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI ALIAS ALUNG BIN R.TERI HARIYANTO pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Cipinang Pulo No38A Rt012/014 Kel.Cipinang Besar Utara Kec.Jatinegara Kota Jakarta Timur, namun dikarenakan sebagian besar saksi beralamat di Kota Bekasi, sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------
- Berawal pada tanggal 29 Maret 2025 terdakwa RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI ALIAS ALUNG BIN R.TERI HARIYANTO bersama Saksi FAJAR TAHTA SAPUTRA (berkas terpisah) secara bersama sama menghubungi akun media sosial instagram @ZEBRAOFFICIAL untuk membeli cairan liquid tembakau sintetis sebanyak 60 (enam puluh) milliliter dengan harga Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI ALIAS ALUNG BIN R.TERI HARIYANTO bersama saksi FAJAR TAHTA SAPUTRA (Penuntutan terpisah) melakukan pembayaran secara transfer ke rekening yang dikirimkan oleh akun isntagram @ZEBRAOFFICIAL dan Terdakwa RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI ALIAS ALUNG BIN R.TERI HARIYANTO bersama saksi FAJAR TAHTA SAPUTRA (Penuntutan terpisah) menunggu kabar selanjutnya dari akun Instagram @ZEBRAOFFICIAL.
- Bahwa kemudian pada 30 Maret 2025 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI ALIAS ALUNG BIN R.TERI HARIYANTO bersama Saksi FAJAR TAHTA SAPUTRA (berkas terpisah) mendapatkan lokasi atau maps untuk pengambilan cairan liquid tembakau sintetis tersebut didaerah Cibubur Jakarta Timur, lalu Terdakwa RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI ALIAS ALUNG BIN R.TERI HARIYANTO bersama Saksi FAJAR TAHTA SAPUTRA (berkas terpisah) langsung menuju ke lokasi pengambilan cairan liquid tembakau sintetis tersebut dan setibanya di lokasi Terdakwa RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI ALIAS ALUNG BIN R.TERI HARIYANTO bersama Saksi FAJAR TAHTA SAPUTRA (berkas terpisah) menemukan dan mengambil 2 (dua) botol semprot masing-masing berisi 30 mililiter cairan liquid tembakau sintetis dengan jumlah seluruhnya sebanyak 60 mililiter dan Terdakwa RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI ALIAS ALUNG BIN R.TERI HARIYANTO bersama Saksi FAJAR TAHTA SAPUTRA (berkas terpisah) langsung membawa dan menyimpan cairan liquid tembakau sintetis tersebut ke rumah Terdakwa RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI ALIAS ALUNG BIN R.TERI HARIYANTO.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama saksi FAJAR TAHTA SAPUTRA (berkas terpisah) membawa cairan liquid tembakau sintetis sebanyak 60 (enam puluh) milliliter tersebut dan bertemu di Apartemen Basura Jl. Jendral Basuki Rachmat Kel. Cipinang Besar Selatan Kec. Jatinegara Kota Jakarta Timur untuk menyiapkan Narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian Terdakwa bersama saksi FAJAR TAHTA SAPUTRA (berkas terpisah) menyemprotkan 1 (satu) botol cairan liquid tembakau sintetis ukuran 30 mliliter ke tembakau sebanyak 40 gram untuk pembuatan membuat tembakau sintetis. Lalu Terdakwa RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI ALIAS ALUNG BIN R.TERI HARIYANTO bersama Saksi FAJAR TAHTA SAPUTRA (berkas terpisah) membagi 40 (empat puluh) gram tembakau sintetis tersebut menjadi:
- 5 (lima) bungkus plastic klip bening paketan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan berat masing-masing 0,80 Gram
- 5 (lima) bungkus pelastik klip bening paketan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) masing-masing dengan berat 1 gram
Sedangkan sisa tembakau sintetis tersebut Terdakwa RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI ALIAS ALUNG BIN R. TERI HARIYANTO dan Saksi FAJAR TAHTA SAPUTRA (berkas terpisah) simpan sebagai stok untuk membuat paket Narkotika tembakau sintetis apabila sudah habis terjual. Adapun Terdakwa RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI ALIAS ALUNG BIN R. TERI HARIYANTO dan Saksi FAJAR TAHTA SAPUTRA (berkas terpisah) menjual Narkotika Jenis tembakau sintetis tersebut melalui akun media sosial Instagram @SLYTHERIN1.D. milik terdakwa RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI ALIAS ALUNG BIN R.TERI HARIYANTO dan Saksi FAJAR TAHTA SAPUTRA (berkas terpisah).
- Bahwa pada tanggal 02 Juni 2025 saksi Taufiq Hidayat dan Taufan Kurniawan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota yang sebelumnya melakukan penangkapan terhadap saksi FAJAR TAHTA SAPUTRA (berkas terpisah) pada tanggal hari Senin 02 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 wib di PT Tjokro Bersaudara Komponenindo Jl. Pulogadung No.17 Kawasan Industri Pulogadung Rt.010/003 Kel.Rawa Terate Kec.Cakung Jakarta Timur atas kepemilikan Narkotika jenis tembakau sintetsis, selanjutnya saksi Taufiq Hidayat dan Taufan Kurniawan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap terdakwa RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI ALIAS ALUNG BIN R.TERI HARIYANTO kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI ALIAS ALUNG BIN R.TERI HARIYANTO ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone iphone 11 Warna Hijau
- Lalu terdakwa RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI ALIAS ALUNG BIN R.TERI HARIYANTO mengakui menyimpan Nakrotika jenis tembakau sintetsis berada dirumah terdakwa RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI ALIAS ALUNG BIN R.TERI HARIYANTO, kemudian saksi Taufiq Hidayat dan Taufan Kurniawan melakukan penggeledahan rumah terdakwa RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI ALIAS ALUNG BIN R.TERI HARIYANTO yang beralamatkan di Jl.Cipinang Pulo No38A Rt012/014 Kel.Cipinang Besar Utara Kec.Jatinegara Kota Jakarta Timur ditemukan barang bukti berupa
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 12,20 (dua belas koma dua puluh) Gram;
- 1 (satu) buah Timbangan Digital
- Bahwa terdakwa RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI ALIAS ALUNG BIN R.TERI HARIYANTO dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 3591/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan SHANDY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 2355/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 10,6458 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI ALIAS ALUNG BIN R.TERI HARIYANTO adalah Positif MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggologan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI ALIAS ALUNG BIN R.TERI HARIYANTO pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Cipinang Pulo No38A Rt012/014 Kel.Cipinang Besar Utara Kec.Jatinegara Kota Jakarta Timur, namun dikarenakan sebagian besar saksi beralamat di Kota Bekasi, sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------
- Bahwa pada tanggal 02 Juni 2025 saksi Taufiq Hidayat dan Taufan Kurniawan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota yang sebelumnya melakukan penangkapan terhadap saksi FAJAR TAHTA SAPUTRA (berkas terpisah) pada tanggal hari Senin 02 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 wib di PT Tjokro Bersaudara Komponenindo Jl. Pulogadung No.17 Kawasan Industri Pulogadung Rt.010/003 Kel.Rawa Terate Kec.Cakung Jakarta Timur atas kepemilikan Narkotika jenis tembakau sintetsis, selanjutnya saksi Taufiq Hidayat dan Taufan Kurniawan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap terdakwa RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI ALIAS ALUNG BIN R.TERI HARIYANTO kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI ALIAS ALUNG BIN R.TERI HARIYANTO ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone iphone 11 Warna Hijau
- lalu terdakwa RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI ALIAS ALUNG BIN R.TERI HARIYANTO mengakui masih ada sisa Nakrotika jenis tembakau sintetsis berada dirumah terdakwa RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI ALIAS ALUNG BIN R.TERI HARIYANTO, kemudian saksi Taufiq Hidayat dan Taufan Kurniawan melakukan penggeledahan rumah terdakwa RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI ALIAS ALUNG BIN R.TERI HARIYANTO yang beralamatkan di Jl.Cipinang Pulo No38A Rt012/014 Kel.Cipinang Besar Utara Kec.Jatinegara Kota Jakarta Timur ditemukan barang bukti berupa
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 12,20 (dua belas koma dua puluh) Gram;
- 1 (satu) buah Timbangan Digital
- Bahwa terdakwa RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI ALIAS ALUNG BIN R.TERI HARIYANTO dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 3591/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan SHANDY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 2355/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 10,6458 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI ALIAS ALUNG BIN R.TERI HARIYANTO adalah Positif MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggologan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |