Petitum |
- Mengabulkan Tuntutan Provisi Penggugat Untuk Seluruhnya
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Mobil Merk HR-V 1,5 L SE CVT Warna Coklat Muda Mutiara Tahun 2023 Nomor Polisi : B 1304 ILA Nomor Rangka: MHRRV3870PJ350879 atas nama ALEXANDREW EDEIJ LIMSANO kepada Penggugat
II. DALAM KONVENSI
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.96.815.094.948 (sembilan puluh enam milyar delapan ratus lima belas juta, sembilan puluh empat ribu, sembilan ratus empat puluh delapan rupiah)
Dengan Rincian :
- Kerugian Materiil sebesar Rp.29.865.094.948 ( dua puluh sembilan milyar delapan ratus enam puluh lima juta sembilan puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah)
- Kerugian Imateriil sebesar Rp.66.950.000.000 (enam puluh enam milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas :
- Tanah dan bangunan tempat tinggal Tergugat I dan Tergugat II yang terletak di Jl. Bandung III No.76, RT.002/RW.006, Jatisampurna, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
- Mobil Merk HR-V 1.5 L SE CVT Warna Coklat Muda Mutiara Tahun 2023 Nomor Polisi : B 1304 ILA Nomor Rangka: MHRRV3870PJ350879 atas nama ALEXANDREW EDEIJ LIMSANO
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) perhari setiap Tergugat I dan Tergugat II lalai menjalankan putusan ini
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini .
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding atau kasasi (Uit Bar Bijvoor raad) dari Tergugat I atau Tergugat II
II. SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka Penggugat Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et bono) |