Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.Sus/2025/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin KHAIRUL LAZI bin SALEH AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–2178/M.2.17.3/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUL LAZI bin SALEH AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Register Perkara Nomor : PDM –  49/M.2.17/Eku.2/04/2025

 

a.   Identitas Terdakwa

 Nama Lengkap

:

KHAIRUL LAZI Bin SALEH AHMAD

 Tempat Lahir

:

Darul Aman

 Umur/Tanggal Lahir

:

25 Tahun / 17 Juli 1999

 Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 Tempat Tinggal

:

Desa Darul Aman, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh

  A g a m a

:

Islam

  Pekerjaan

  Pendidikan

:

:

Pelajar

-

 

b.    Penahanan Rutan :

        1. Penangkapan                                                      :     Sejak 17 Desember 2024 s/d 18 Desember 2024

        2. Penahanan :

-

Oleh Penyidik

:

Sejak 18 Desember 2024 s/d 06 Januari 2025

-

 

-

-

-

 

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

Perpanjang Ketua PN I

Perpanjang Ketua PN II

Oleh Penuntut Umum

:

 

:

:

:

 

Sejak 07 Januari 2025 s/d 15 Februari 2025

 

Sejak 16 Februari 2025 s/d 17 Maret 2025

Sejak 18 Maret 2025 s/d 16 April 2025

Sejak 17 April 2025 s/d 06 Mei 2025

 

c.     DAKWAAN :

        PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa KHAIRUL LAZI Bin SALEH AHMAD pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di Jalan Pakis Raya, Kelurahan Pekayon Jaya, kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari kamis tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIb saksi TOTOK S PRAPTOMO, saksi MOCHAMAD MUTIARA TIMUR dan saksi BUDI KUSHARYANTO dari Polsek Bekasi Selatan memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin edar di daerah Jalan Pakis Raya, Kelurahan Pekayon Jaya, kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Selanjutnya saksi TOTOK S PRAPTOMO, saksi MOCHAMAD MUTIARA TIMUR dan saksi BUDI KUSHARYANTO melakukan penyelidikan di daerah Jalan Pakis Raya, Kelurahan Pekayon Jaya, kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dan berdasarkan hasil penyelidikan saksi TOTOK S PRAPTOMO, saksi MOCHAMAD MUTIARA TIMUR dan saksi BUDI KUSHARYANTO melihat Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah dengan nomor polisi B 5314 BDS yang ciri-cirinya sama dengan informasi yang sebelumnya diperoleh oleh TOTOK S PRAPTOMO, saksi MOCHAMAD MUTIARA TIMUR dan saksi BUDI KUSHARYANTO, sehingga yang ciri-cirinya sama dengan informasi yang sebelumnya diperoleh oleh saksi TOTOK S PRAPTOMO, saksi MOCHAMAD MUTIARA TIMUR dan saksi BUDI KUSHARYANTO langsung mendatangi Terdakwa untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat-obatan tanpa ijin edar jenis tramadol sebanyak 500 strip dengan isi per strip sebanyak 10 (sepuluh) butir sehingga total keseluruhan obat yang ditemukan dari Terdakwa sejumlah 5.000 butir obat jenis tramadol. Selanjutnya saksi TOTOK S PRAPTOMO, saksi MOCHAMAD MUTIARA TIMUR dan saksi BUDI KUSHARYANTO melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. ADAM (DPO) yang tinggal di daerah Palmerah, Jakarta Barat untuk Terdakwa jual kembali kepada orang lain yang memesan kepada Terdakwa dengan nomor telepon 0822 8479 7730.
  • Bahwa Terdakwa membeli obat-obatan tanpa ijin edar jenis tramadol sebanyak 500 strip dengan jumlah 5.000 butir dari sdr. ADAM (DPO) seharga Rp 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) dan Terdakwa jual kembali kepada seseorang yang memesan kepada Terdakwa dengan nomor telepon 0822 8479 7730 seharga Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), sehingga Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor PP.01.01.06.131.02.01.25.1049 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel tablet warna putih dengan satu sisi bertuliskan “TMD 50” dan di sisi lain bertuliskan “AM” dengan hasil Pengujian Tramadol Hidroklorida Positif.
  • Bahwa berdasarkan Klarifikasi Produk Sediaan Farmasi Nomor T-HK.05.22.01.25.07 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan tanggal 10 Januari 2025 terhadap tablet trmadol berbentuk strip diperoleh hasil identifikasi tidak dapat teridentifikasi sebagai obat terdaftar/teregistrasi.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa KHAIRUL LAZI Bin SALEH AHMAD pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di Jalan Pakis Raya, Kelurahan Pekayon Jaya, kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------

  • Berawal pada hari kamis tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIb saksi TOTOK S PRAPTOMO, saksi MOCHAMAD MUTIARA TIMUR dan saksi BUDI KUSHARYANTO dari Polsek Bekasi Selatan memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan keras di daerah Jalan Pakis Raya, Kelurahan Pekayon Jaya, kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Selanjutnya saksi TOTOK S PRAPTOMO, saksi MOCHAMAD MUTIARA TIMUR dan saksi BUDI KUSHARYANTO melakukan penyelidikan di daerah Jalan Pakis Raya, Kelurahan Pekayon Jaya, kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dan berdasarkan hasil penyelidikan saksi TOTOK S PRAPTOMO, saksi MOCHAMAD MUTIARA TIMUR dan saksi BUDI KUSHARYANTO melihat Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah dengan nomor polisi B 5314 BDS yang ciri-cirinya sama dengan informasi yang sebelumnya diperoleh oleh TOTOK S PRAPTOMO, saksi MOCHAMAD MUTIARA TIMUR dan saksi BUDI KUSHARYANTO, sehingga yang ciri-cirinya sama dengan informasi yang sebelumnya diperoleh oleh saksi TOTOK S PRAPTOMO, saksi MOCHAMAD MUTIARA TIMUR dan saksi BUDI KUSHARYANTO langsung mendatangi Terdakwa untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat-obatan keras jenis tramadol sebanyak 500 strip dengan isi per strip sebanyak 10 (sepuluh) butir sehingga total keseluruhan obat yang ditemukan dari Terdakwa sejumlah 5.000 butir obat jenis tramadol. Selanjutnya saksi TOTOK S PRAPTOMO, saksi MOCHAMAD MUTIARA TIMUR dan saksi BUDI KUSHARYANTO melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan keras tersebut dari sdr. ADAM (DPO) yang tinggal di daerah Palmerah, Jakarta Barat untuk Terdakwa jual kembali kepada orang lain yang memesan kepada Terdakwa dengan nomor telepon 0822 8479 7730.
  • Bahwa Terdakwa membeli obat-obatan tanpa ijin edar jenis tramadol sebanyak 500 strip dengan jumlah 5.000 butir dari sdr. ADAM (DPO) seharga Rp 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) dan Terdakwa jual kembali kepada seseorang yang memesan kepada Terdakwa dengan nomor telepon 0822 8479 7730 seharga Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), sehingga Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor PP.01.01.06.131.02.01.25.1049 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel tablet warna putih dengan satu sisi bertuliskan “TMD 50” dan di sisi lain bertuliskan “AM” dengan hasil Pengujian Tramadol Hidroklorida Positif.
  • Bahwa berdasarkan Klarifikasi Produk Sediaan Farmasi Nomor T-HK.05.22.01.25.07 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan tanggal 10 Januari 2025 terhadap tablet trmadol berbentuk strip diperoleh hasil identifikasi tidak dapat teridentifikasi sebagai obat terdaftar/teregistrasi.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SLTA dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya