Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.G.S/2025/PN Bks | PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance Cabang Bekasi | 1.Albert Hasudungan 2.Fitri Nurmala Sari |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G.S/2025/PN Bks | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 144.543.500,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMAIR:
Merk / Type: DHTS.TERIOS.TX 1,5CC BENSIN MT No. Rangka: MHKG2CJ2JGK106521 No. Mesin: 3SZDFU2939 Warna / Tahun: SILVER METALIK / 2016 No. Polisi: F1027NF Adalah merupakan objek Jaminan/Agunan Para Tergugat kepada Penggugat, berikut segala lampirannya Adalah Sah Milik Penggugat berdasarkan Ketentuan Hukum dalam Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja nomor: 04602124000727, tertanggal 22 Juni 2024, dengan Segala Lampirannya.
Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar: Rp.144.543.500,- (Seratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah).
Merk / Type: DHTS.TERIOS.TX 1,5CC BENSIN MT No. Rangka: MHKG2CJ2JGK106521 No. Mesin: 3SZDFU2939 Warna / Tahun: SILVER METALIK / 2016 No. Polisi: F1027NF Dan jika Para Tergugat atau Siapa Saja yang memegang/Mendapatkan hak atas Objek/Unit Jaminan tersebut tidak melaksanakan-Nya maka Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus menggunakan kewenangannya secara paksa bila perlu dengan menggunakan bantuan alat kekuasaan Negara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Lain-lain sebagainya kemudian menyerahkan objek jaminan tersebut kepada Penggugat;
SUBSIDER: Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (Naargoede Justitie Rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |