Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
501/Pid.Sus/2026/PN Bks 1.NUR AGUSTINI, S.H.
2.ARI INDAH SETYORINI, S.H.
M.WALI als WALI bin (alm) BAHARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 501/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 5933 /M.2.17/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AGUSTINI, S.H.
2ARI INDAH SETYORINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.WALI als WALI bin (alm) BAHARUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Pertama

Bahwa Terdakwa M. WALI Als WALI Bin (Alm) BAHARUDIN pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 Wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Insinyur H. Juanda Rt.001/009 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili perkaranya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 Wib di halte pintu keluar Terminal Bekasi yang beralamatkan di Jalan Insinyur H. Juanda Rt.001/009 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi saksi ERWIN, S.H, saksi JENESDRI AGRETAMA dan saksi M.DENNY FAHLEVI  yang merupakan anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa M. WALI Als WALI Bin (Alm) BAHARUDIN barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) kardus berisi 1219 (seribu dua ratus sembilan belas) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”, 85 (delapan puluh lima) butir pil berkemasan merk TRIHEXYPHENIDYL, 308 (tiga ratus delapan) butir pil warna kuning dibungkus plastik klip bening, 124 (seratus dua puluh empat) butir pil warna putih kode Y, 1 (satu) Unit Handphone Merk Huawei warna Hitam yang terletak di sebelah kiri kursi terdakwa duduk, lalu 2166 (dua ribu seratus enam puluh enam) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”,-80 (delapan puluh) butir pil berkemasan merk TRIHEXYPHENIDYL, 640 (enam ratus empat puluh) butir diduga pil warna kuning, 664 (enam ratus enam puluh empat) butir pil warna putih kode Y, 30 (tiga puluh) butir pil Mersi Trihexyphenidyl HCI 2 mg, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam, dan Uang Hasil Penjualan sebesar Rp.2.456.000,- (dua juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) ditemukan di dalam tas merah sebelah kanan terdakwa duduk;
  • Selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa masih menyimpan obat-obatan tersebut dirumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Ebony Blok C No.371 Rt/Rw 008/010 Kelurahan Durenjaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, sesampainya para saksi di kontrakan Terdakwa, para saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 10.700 (sepuluh ribu tujuh ratus) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”, 1370 (seribu tiga ratus tujuh puluh) butir pil berkemasan Trihexyphenidyl. 5000 (lima ribu) butir pil kuning di dalam botol Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2 mg, 3330 (tiga ribu tiga ratus tiga puluh) butir pil warna kuning dibungkus plastik klip bening, 80 (delapan puluh) butir pil Tramadol HCI Capsule 50 mg, Uang Hasil Penjualan sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ditemukan di dalam lemari kontrakan terdakwa;
  • Bahwa terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan terlarang melalui sdr.IRHAM (belum tertangkap) dan sdr.PACING (belum tertangkap) dengan rincian sebagai berikut;
  1. Pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa memesan obat-obatan terlarang jenis Pil Putih kode Y kepada sdr.IRHAM (belum tertangkap) sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan jika laku terjual terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) setiap 1 (satu) bungkus isi 4 (empat) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  2. Pada hari Senin, tanggal 20 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa memesan obat-obatan terlarang jenis Pil Mersi TRIHEXPHENIDYL HCL tablet 2mg kepada sdr.PACING (belum tertangkap) yang dikirim ke rumah kontrakan terdakwa menggunakan Gosend yang beralamat Jalan Ebony Blok C No. 371 RT/RW. 008/010 Kelurahan Durenjaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi sebanyak 5 (lima) lembar atau 50 (lima puluh) butir dengan harga setiap lembar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) terdakwa jual Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) keuntungan laku terjual semua Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
  3. Pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa memesan obat-obatan terlarang jenis Tramadol otto HCL 50MG kepada sdr. PACING (belum tertangkap) yang dikirim ke rumah kontrakan terdakwa menggunakan Gosend yang beralamat Jalan Ebony Blok C No. 371 RT/RW. 008/010 Kelurahan Durenjaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi sebanyak 5 (lima) lembar atau 50 (lima puluh) butir dengan setiap lembar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa jual Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) keuntungan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kalau sudah laku terjual Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
  4. Pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa memesan obat-obatan terlarang jenis TRIHEXPHENIDYL kepada sdr.PACING (belum tertangkap) sebanyak 500 (lima ratus) lembar atau 5000 (lima ribu) butir seharga tiap lembar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan yang sudah terjual sebanyak 300 (tiga ratus) lembar atau 3000 (tiga ribu) butir dan dijual seharga 1 (satu) lembar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kalau laku terjual semua keuntungan Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
  5. Pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa memesan obat-obatan terlarang jenis Pil Kuning yang diduga EXIMER dengan harga 1 (satu) botol dihargai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan memesan 10 botol berisi 1000 butir dengan total sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA yang tidak diingat nomor rekeningnya oleh terdakwa atas nama sdr.IRHAM (belum tertangkap) dan yang sudah terjual sebanyak 5722 (lima ribu tujuh ratus dua puluh dua) butir EXIMER sedangkan sisanya sebanyak 4278 (empat ribu dua ratus tujuh puluh delapan) butir EXIMER;
  6. Pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 Wib  terdakwa memesan obat-obat terlarang sebanyak 1000 (seribu lembar) atau 10000 (sepuluh ribu) butir pil putih yang diduga TRAMADOL kode “ASLI AG” dengan harga sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dimana pembayarannya di transfer dengan cara ke rekening BCA yang tidak diingat nomor rekeningnya oleh terdakwa atas nama MARKUMIS dan sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa memesan obat-obat terlarang sebanyak 500 (lima ratus) lembar atau 5000 (lima ribu) butir dengan harga sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA yang tidak diingat nomor rekeningnya oleh terdakwa atas nama sdr.IRHAM (belum tertangkap) dan yang sudah terjual sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) lembar;
  • Bahwa terdakwa membeli obat – obatan sudah 2 (dua) kali kepada sdr PACING (belum tertangkap) dan sdr IRHAM (belum tertangkap) dimana terdakwa mengenal sdr PACING dan sdr IRHAM (belum tertangkap) sudah 6 (enam) bulan di Mie Aceh dekat Terminal Kota Bekasi pada saat ngobrol – ngobrol kemudian terdakwa memberikan Nomor Handphone kepada sdr PACING (belum tertangkap) dan sdr IRHAM (belum tertangkap) dan mulai berjualan obat – obatan tersebut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam mengedarkan obat-obatan tersebut dan terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian maupun bukanlah yang berprofesi sebagai apoteker ataupun tenaga kefarmasian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor :3676/NPF/2026 dari Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik tanggal 06 Juli 2026 melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) blister bertuliskan "Trihexyphenidyl" berisi 20 (dua puluh) tablet warna krem berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,36 cm dengan berat netto seluruhnya 3,4480 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto 3,1032 gram, diberi nomor barang bukti 2025/2026/PF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) strip bertuliskan "Tramadol HCI" berisi 20 (dua puluh) kapsul warna kuning berisi serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,7640 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Tramadol dengan berat netto 5,1867 gram diberi nomor barang bukti 2032/2026/PF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) bungkus plastik klip berisi 20 (dua puluh) tablet warna  kuning berdiameter 0,68 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6100 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto 3,5856 gram diberi nomor barang bukti 2033/2026/PF.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) strip bertuliskan "Trihexyphenidyl" berisi 20 (dua puluh) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 4,9920 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto 4,4928 gram diberi nomor barang bukti 2034/2026/PF.
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) strip berisi 20 (dua puluh) tablet warna putih berdiameter 0,96 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 4,9900 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Tramadol dengan berat netto 4,9910 gram diberi nomor barang bukti 2035/2026/PF.
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) bungkus plastik klip berisi 20 (dua puluh) tablet warna putih berdiameter 0,90 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 5,4920 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto 4,9428 gram diberi nomor barang bukti 2036/2026/PF.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 2025/2026/PF, 2033/2026/PF, 2034/2026/PF, dan 2036/2026/PF,- berupa tablet warna krem, kuning dan putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. 22032/2026/PF dan 2035/2026/PF,- berupa serbuk warna putih dan tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan-obat jenis Tramadol

 

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

                                                                                                         ATAU

 

         Kedua

Bahwa Terdakwa M. WALI Als WALI Bin (Alm) BAHARUDIN pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 Wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau pada waktu suatu yang masih termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Insinyur H. Juanda Rt.001/009 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 Wib di halte pintu keluar Terminal Bekasi yang beralamatkan di Jalan Insinyur H. Juanda Rt.001/009 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi saksi ERWIN, S.H, saksi JENESDRI AGRETAMA dan saksi M.DENNY FAHLEVI  yang merupakan anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa M. WALI Als WALI Bin (Alm) BAHARUDIN barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) kardus berisi 1219 (seribu dua ratus sembilan belas) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”, 85 (delapan puluh lima) butir pil berkemasan merk TRIHEXYPHENIDYL, 308 (tiga ratus delapan) butir pil warna kuning dibungkus plastik klip bening, 124 (seratus dua puluh empat) butir pil warna putih kode Y, 1 (satu) Unit Handphone Merk Huawei warna Hitam yang terletak di sebelah kiri kursi terdakwa duduk, lalu 2166 (dua ribu seratus enam puluh enam) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”,-80 (delapan puluh) butir pil berkemasan merk TRIHEXYPHENIDYL, 640 (enam ratus empat puluh) butir diduga pil warna kuning, 664 (enam ratus enam puluh empat) butir pil warna putih kode Y, 30 (tiga puluh) butir pil Mersi Trihexyphenidyl HCI 2 mg, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam, dan Uang Hasil Penjualan sebesar Rp.2.456.000,- (dua juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) ditemukan di dalam tas merah sebelah kanan terdakwa duduk;
  • Selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa masih menyimpan obat-obatan tersebut dirumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Ebony Blok C No.371 Rt/Rw 008/010 Kelurahan Durenjaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, sesampainya para saksi di kontrakan Terdakwa, para saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 10.700 (sepuluh ribu tujuh ratus) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”, 1370 (seribu tiga ratus tujuh puluh) butir pil berkemasan Trihexyphenidyl. 5000 (lima ribu) butir pil kuning di dalam botol Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2 mg, 3330 (tiga ribu tiga ratus tiga puluh) butir pil warna kuning dibungkus plastik klip bening, 80 (delapan puluh) butir pil Tramadol HCI Capsule 50 mg, Uang Hasil Penjualan sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ditemukan di dalam lemari kontrakan terdakwa;
  • Bahwa terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan terlarang melalui sdr.IRHAM (belum tertangkap) dan sdr.PACING (belum tertangkap) dengan rincian sebagai berikut;
  • Pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa memesan obat-obatan terlarang jenis Pil Putih kode Y kepada sdr.IRHAM (belum tertangkap) sebanyak 1000 (seribu ) butir dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan jika laku terjual terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) setiap 1 (satu) bungkus isi 4 (empat) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • Pada hari Senin, tanggal 20 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa memesan obat-obatan terlarang jenis Pil Mersi TRIHEXPHENIDYL HCL tablet 2mg kepada sdr.PACING (belum tertangkap) yang dikirim ke rumah kontrakan terdakwa menggunakan Gosend yang beralamat Jl.Ebony Blok C No. 371 RT/RW. 008/010 Kel. Durenjaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi sebanyak 5 (lima ) lembar atau 50 (lima puluh ) butir dengan harga setiap lembar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) terdakwa jual Rp.30.000,- (tiga puluh) ribu rupiah) keuntungan laku terjual semua Rp.75.000, - (tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa memesan obat-obatan terlarang jenis Tramadol otto HCL 50MG kepada sdr. PACING (belum tertangkap) yang dikirim ke rumah kontrakan terdakwa menggunakan Gosend yang beralamat Jl. Ebony Blok C.No.371 Rt.008/010 Kel. Duren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi sebanyak 5 (lima) lembar atau 50 (lima puluh) butir dengan setiap lembar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa jual Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) keuntungan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kalau sudah laku terjual Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa memesan obat-obatan terlarang jenis TRIHEXPHENIDYL kepada sdr.PACING (belum tertangkap) sebanyak 500 (lima ratus) lembar atau 5000 (lima ribu) butir seharga tiap lembar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan yang sudah terjual sebanyak 300 (tiga ratus) lembar atau 3000 (tiga ribu) butir dan dijual seharga 1 (satu) lembar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kalau laku terjual semua keuntungan Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
  • Pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa memesan obat-obatan terlarang jenis Pil Kuning yang diduga EXIMER dengan harga 1 (satu) botol dihargai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan memesan 10 botol berisi 1000 butir dengan total sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA yang tidak diingat nomor rekeningnya oleh terdakwa atas nama sdr.IRHAM (belum tertangkap) dan yang sudah terjual sebanyak 5722 (lima ribu tujuh ratus dua puluh dua) butir EXIMER sedangkan sisanya sebanyak 4278 (empat ribu dua ratus tujuh puluh delapan) butir EXIMER;
  • Pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 Wib  terdakwa memesan obat-obat terlarang sebanyak 1000 (seribu lembar) atau 10000 (sepuluh ribu) butir pil putih yang diduga TRAMADOL kode “ASLI AG” dengan harga sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dimana pembayarannya di transfer dengan cara ke rekening BCA yang tidak diingat nomor rekeningnya oleh terdakwa atas nama MARKUMIS dan sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa memesan obat-obat terlarang sebanyak 500 (lima ratus) lembar atau 5000 (lima ribu) butir dengan harga sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA yang tidak diingat nomor rekeningnya oleh terdakwa atas nama sdr.IRHAM (belum tertangkap) dan yang sudah terjual sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) lembar;
  • Bahwa terdakwa terdakwa dalam  membeli obat-obatan sudah 2 (dua) kali kepada sdr PACING dan sdr IRHAM (belum tertangkap) dimana terdakwa mengenal sdr PACING (belum tertangkap) dan sdr IRHAM (belum tertangkap) sudah 6 (enam) bulan di Mie Aceh dekat Terminal Kota Bekasi pada saat ngobrol-ngobrol kemudian terdakwa memberikan Nomor Handphone kepada sdr PACING (belum tertangkap) dan sdr IRHAM (belum tertangkap) dan mulai berjualan obat-obatan tersebut;
  • Bahwa terdakwa mengakui tidak memiliki izin dalam mengedarkan obat-obatan tersebut dan terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian maupun bukanlah yang berprofesi sebagai apoteker ataupun tenaga kefarmasian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor :3676/NPF/2026 dari Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik tanggal 06 Juli 2026 melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) blister bertuliskan "Trihexyphenidyl" berisi 20 (dua puluh) tablet warna krem berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,36 cm dengan berat netto seluruhnya 3,4480 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto 3,1032 gram, diberi nomor barang bukti 2025/2026/PF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) strip bertuliskan "Tramadol HCI" berisi 20 (dua puluh) kapsul warna kuning berisi serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,7640 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Tramadol dengan berat netto 5,1867 gram diberi nomor barang bukti 2032/2026/PF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) bungkus plastik klip berisi 20 (dua puluh) tabletwarna --- kuning berdiameter 0,68 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6100 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto 3,5856 gram diberi nomor barang bukti 2033/2026/PF.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) strip bertuliskan "Trihexyphenidyl" berisi 20 (dua puluh) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 4,9920 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto 4,4928 gram diberi nomor barang bukti 2034/2026/PF.
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) strip berisi 20 (dua puluh) tablet warna putih berdiameter 0,96 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 4,9900 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Tramadol dengan berat netto 4,9910 gram diberi nomor barang bukti 2035/2026/PF.
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) bungkus plastik klip berisi 20 (dua puluh) tablet warna putih berdiameter 0,90 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 5,4920 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto 4,9428 gram diberi nomor barang bukti 2036/2026/PF.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 2025/2026/PF, 2033/2026/PF, 2034/2026/PF, dan 2036/2026/PF,- berupa tablet warna krem, kuning dan putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. 22032/2026/PF dan 2035/2026/PF,- berupa serbuk warna putih dan tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan-obat jenis Tramadol.

 

        Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

DAN

KEDUA

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa M. WALI Als WALI Bin (Alm) BAHARUDIN pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 Wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau pada waktu suatu yang masih termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Insinyur H. Juanda Rt.001/009 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 Wib di halte pintu keluar Terminal Bekasi yang beralamatkan di Jalan Insinyur H. Juanda Rt.001/009 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi saksi ERWIN, S.H, saksi JENESDRI AGRETAMA dan saksi M.DENNY FAHLEVI  yang merupakan anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa M. WALI Als WALI Bin (Alm) BAHARUDIN barang bukti yang ditemukan berupa 9 (sembilan) butir pil Mersi Atarax 1 Alprazolam 1 mg, 7 (tujuh) butir pil Mersi Merlopam 2 Lorazepam 2 mg, 6 (enam) butir pil Mersi Valdimex Diazepam 2 mg, 19 (Sembilan belas) butir pil Calmlet Alprazolam 1 mg,-12 (dua belas) butir pil Calmlet Alprazolam 0,5 mg, 13 (tiga belas) butir pil Euforiss Clonazepam 2 mg, 1 (satu) Unit Handphone Merk Huawei warna Hitam yang terletak di sebelah kiri kursi terdakwa duduk, lalu 20 (dua puluh) butir pil Alprazolam 1 mg, 10 (sepuluh) butir pil Mersi Alprazolam 0,5 mg, 10 (sepuluh) butir pil Mersi Clonazepam 2 mg, 20 (dua puluh) butir pil Mersi Riklona 2 Clonazepam 2 mg, 30 (tiga puluh) butir pil Mersi Trihexyphenidyl HCI 2 mg, 10 (sepuluh) butir pil Mersi Valdimex 5 Diazepam 5 mg, 20 (dua puluh) butir pil Mersi Atarax 1 Alprazolam 1 mg, 20 (dua puluh) butir pil Mersi Merlopam 2 Lorazepam 2 mg, 20 (dua puluh) butir pil Calmlet Alprazolam 1 mg, 10 (sepuluh) butir pil Euforiss Clonazapam 2 mg, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam, dan Uang Hasil Penjualan sebesar Rp.2.456.000,- (dua juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) ditemukan di dalam tas merah sebelah kanan terdakwa duduk.
  • Selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa masih menyimpan obat-obatan tersebut dirumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Ebony Blok C No.371 Rt/Rw 008/010 Kelurahan Durenjaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, sesampainya para saksi di kontrakan Terdakwa, para saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 390 (tiga ratus Sembilan puluh) butir pil Alprazolam 0,5 mg, 230 (dua ratus tiga puluh) butir pil Mersi Alprazolam 1 mg, 100 (seratus) butir pil Mersi Alprazolam 0,5 mg. 140 (seratus empat puluh) butir pil Mersi Valdimex 5 Diazepam 5 mg, 110 (seratus sepuluh) butir pil Mersi Atarax 1 Alprazolam 1 mg, 50 (lima puluh) butir pil Mersi Merlopam 2 Lorazepam 2 mg, 110 (seratus sepuluh) butir pil Otto Alprazolam 0,5 mg, 70 (tujuh puluh) butir pil Calmlet Alprazoam 0,5 mg, 70 (tujuh puluh) butir pil Euforiss clonazepam 2 mg, Uang Hasil Penjualan sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ditemukan di dalam lemari kontrakan terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh obat-obatan tersebut dari beberapa orang, antara lain sdr. PACING (belum tertangkap) dan sdr.IRHAM (belum tertangkap), yang sampai dengan perkara ini dilimpahkan belum tertangkap, dengan cara melakukan pemesanan dan menerima pengiriman obat-obatan tersebut ke rumah kontrakan Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan pembelian obat-obatan tersebut secara berulang kali, di antaranya berupa Alprazolam, Lorazepam, Diazepam dan Clonazepam, yang kemudian sebagian disimpan di rumah kontrakan dan sebagian dibawa ke tempat Terdakwa melakukan penjualan;
  • Bahwa Terdakwa juga mengakui bahwa dalam mengedarkan obat-obatan tanpa hak dengan cara memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika untuk kemudian dijual kepada orang lain;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor :3676/NPF/2026 dari Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik tanggal 06 Juli 2026 melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) strip bertuliskan “Calmet 0,5 mg” berisi 20 (dua puluh) tablet warna hijau muda berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3720 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto 2,1348 gram, diberi nomor barang bukti 2019/2026/PF.      
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) strip bertuliskan "Merlopam” berisi 20 (dua puluh) tablet warna coklat muda berdiameter 0,74 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 3,5540 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Lorazepam dengan berat netto 3,1986 gram, diberi nomor barang bukti 2020/2026/PF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) strip bertuliskan "Valdimex" berisi 20 (dua puluh) tablet warna putih berdiameter 0,59 cm dan tebal 0,41 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4720 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Diazepam dengan berat netto 2,2248 gram diberi nomor barang bukti 2021/2026/PF.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) strip bertuliskan "Otto Alprazolam" berisi 20 (dua puluh) tablet warna merah muda berdiameter 0,80 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 3,5760 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto 3,2184 gram diberi nomor barang bukti 2022/2026/PF.
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) strip bertuliskan "Calmlet 1 gr"berisi 20 (dua puluh) tablet warna merah muda berdiameter 0,90 cm dan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruhnya 4,7640 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto 4,2876 gram diberi nomor barang bukti 2023/2026/PF.
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) strip bertuliskan "Atarax 1 mg" berisi 20 (dua puluh) tablet warna ungu berdiameter 0,57 cm dan tebal 0,20 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5640 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto 1,4076 gram diberi nomor barang bukti 2024/2026/PF.
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) blister bertuliskan "Alprazolam OGB” berisi 20 (dua puluh) tablet warna merah muda berdiameter 0,80 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 4,0260 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto 3,6234 gram diberi nomor barang bukti 2026/2026/PF.
  8. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) blister bertuliskan "Riklona" berisi 20 (dua puluh) tablet warna putih berdiameter 0,82 cm dan tebal 0,34 cm dengan berat netto seluruhnya 3,8180 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Klonazepam dengan berat netto 3,4362 gram diberi nomor barang bukti 2027/2026/PF.
  9. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) blister bertuliskan "Alprazolam Mersi” berisi 10 (sepuluh) tablet warna merah muda berdiameter 0,61 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat seluruhnya 0,7560 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto 0,6804 gram diberi nomor barang bukti 2028/2026
  10. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) blister bertuliskan "ALPRAZOLAM OGB DEXA 1 mg berisi 20 (dua puluh) tablet warna merah muda berdiameter 0,80 cm dan tebal 0.30 cm dengan berat netto seluruhnya 3,9840 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto 3,5856 gram diberi nomor barang bukti 2029/2026/PF
  11.  1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) blister bertuliskan "Clonazepam Mersi" berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,82 cm dan tebal 0,35 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9230 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Klonazepam dengan berat netto 1,7307 gram diberi nomor barang bukti 2030/2026/PF.
  12. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) strip dan 9 (sembilan) potongan strip bertuliskan "Euforiss" berisi 23 (dua puluh tiga) tablet warna putih berdiameter 0,80 cm dan tebal 0,30 cm  dengan berat netto seluruhnya 3,9100 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Klonazepam dengan berat netto 3,4900 gram diberi nomor barang bukti 2031/2026/PF.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: 3676/NPF/2026 tanggal 6 Juli 2026 dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Pusat Laboratorium Forensik, terhadap barang bukti yang diperiksa diperoleh hasil antara lain:
  1. Barang bukti Nomor 2019/2026/PF, 2022/2026/PF s.d. 2024/2026/PF, 2026/2026/PF, 2028/2026/PF dan 2029/2026/PF berupa tablet warna hijau muda, merah muda dan ungu adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam;
  2. Barang bukti Nomor 2020/2026/PF berupa tablet warna coklat muda adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam;
  3. Barang bukti Nomor 2021/2026/PF berupa tablet warna putih adalah benar mengandung Psikotropika jenis Diazepam;
  4. Barang bukti Nomor 2027/2026/PF, 2030/2026/PF dan 2031/2026/PF berupa tablet warna putih adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam.
  • Bahwa dengan demikian, barang-barang berupa Alprazolam, Lorazepam, Diazepam dan Klonazepam tersebut adalah Psikotropika, dan Terdakwa tidak mempunyai hak atau kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memiliki dan/atau menyimpan Psikotropika tersebut;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa obat-obatan tersebut merupakan obat yang tidak boleh dimiliki dan diedarkan secara bebas tanpa hak, namun Terdakwa tetap membeli, menerima, membawa, menyimpan dan menguasainya untuk kemudian dijual kepada orang lain guna memperoleh keuntungan;
  • Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian perbuatan tersebut, Terdakwa telah secara sadar dan tanpa hak memiliki dan/atau menyimpan Psikotropika berupa Alprazolam, Lorazepam, Diazepam dan Klonazepam.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA

-------- Bahwa Ia Terdakwa M. WALI Als WALI Bin (Alm) BAHARUDIN pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 Wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau pada waktu suatu yang masih termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Insinyur H. Juanda Rt.001/009 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 Wib di halte pintu keluar Terminal Bekasi yang beralamatkan di Jalan Insinyur H. Juanda Rt.001/009 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi saksi ERWIN, S.H, saksi JENESDRI AGRETAMA dan saksi M.DENNY FAHLEVI  yang merupakan anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa M. WALI Als WALI Bin (Alm) BAHARUDIN barang bukti yang ditemukan berupa 9 (sembilan) butir pil Mersi Atarax 1 Alprazolam 1 mg, 7 (tujuh) butir pil Mersi Merlopam 2 Lorazepam 2 mg, 6 (enam) butir pil Mersi Valdimex Diazepam 2 mg, 19 (Sembilan belas) butir pil Calmlet Alprazolam 1 mg,-12 (dua belas) butir pil Calmlet Alprazolam 0,5 mg, 13 (tiga belas) butir pil Euforiss Clonazepam 2 mg, 1 (satu) Unit Handphone Merk Huawei warna Hitam yang terletak di sebelah kiri kursi terdakwa duduk, lalu 20 (dua puluh) butir pil Alprazolam 1 mg, 10 (sepuluh) butir pil Mersi Alprazolam 0,5 mg, 10 (sepuluh) butir pil Mersi Clonazepam 2 mg, 20 (dua puluh) butir pil Mersi Riklona 2 Clonazepam 2 mg, 30 (tiga puluh) butir pil Mersi Trihexyphenidyl HCI 2 mg, 10 (sepuluh) butir pil Mersi Valdimex 5 Diazepam 5 mg, 20 (dua puluh) butir pil Mersi Atarax 1 Alprazolam 1 mg, 20 (dua puluh) butir pil Mersi Merlopam 2 Lorazepam 2 mg, 20 (dua puluh) butir pil Calmlet Alprazolam 1 mg, 10 (sepuluh) butir pil Euforiss Clonazapam 2 mg, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam, dan Uang Hasil Penjualan sebesar Rp.2.456.000,- (dua juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) ditemukan di dalam tas merah sebelah kanan terdakwa duduk.
  • Selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa masih menyimpan obat-obatan tersebut dirumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Ebony Blok C No.371 Rt/Rw 008/010 Kelurahan Durenjaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, sesampainya para saksi di kontrakan Terdakwa, para saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 390 (tiga ratus Sembilan puluh) butir pil Alprazolam 0,5 mg, 230 (dua ratus tiga puluh) butir pil Mersi Alprazolam 1 mg, 100 (seratus) butir pil Mersi Alprazolam 0,5 mg. 140 (seratus empat puluh) butir pil Mersi Valdimex 5 Diazepam 5 mg, 110 (seratus sepuluh) butir pil Mersi Atarax 1 Alprazolam 1 mg, 50 (lima puluh) butir pil Mersi Merlopam 2 Lorazepam 2 mg, 110 (seratus sepuluh) butir pil Otto Alprazolam 0,5 mg, 70 (tujuh puluh) butir pil Calmlet Alprazoam 0,5 mg, 70 (tujuh puluh) butir pil Euforiss clonazepam 2 mg, Uang Hasil Penjualan sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ditemukan di dalam lemari kontrakan terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan pembelian obat-obatan tersebut secara berulang kali, diantaranya berupa Alprazolam, Lorazepam, Diazepam dan Clonazepam, yang kemudian sebagian disimpan di rumah kontrakan dan sebagian dibawa ke tempat Terdakwa melakukan penjualan obat-obatan tersebut;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan/atau mengedarkan Psikotropika tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor :3676/NPF/2026 dari Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik tanggal 06 Juli 2026 melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) strip bertuliskan “Calmet 0,5 mg” berisi 20 (dua puluh) tablet warna hijau muda berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3720 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto 2,1348 gram, diberi nomor barang bukti 2019/2026/PF.      
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) strip bertuliskan "Merlopam” berisi 20 (dua puluh) tablet warna coklat muda berdiameter 0,74 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 3,5540 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Lorazepam dengan berat netto 3,1986 gram, diberi nomor barang bukti 2020/2026/PF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) strip bertuliskan "Valdimex" berisi 20 (dua puluh) tablet warna putih berdiameter 0,59 cm dan tebal 0,41 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4720 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Diazepam dengan berat netto 2,2248 gram diberi nomor barang bukti 2021/2026/PF.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) strip bertuliskan "Otto Alprazolam" berisi 20 (dua puluh) tablet warna merah muda berdiameter 0,80 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 3,5760 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto 3,2184 gram diberi nomor barang bukti 2022/2026/PF.
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) strip bertuliskan "Calmlet 1 gr"berisi 20 (dua puluh) tablet warna merah muda berdiameter 0,90 cm dan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruhnya 4,7640 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto 4,2876 gram diberi nomor barang bukti 2023/2026/PF.
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) strip bertuliskan "Atarax 1 mg" berisi 20 (dua puluh) tablet warna ungu berdiameter 0,57 cm dan tebal 0,20 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5640 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto 1,4076 gram diberi nomor barang bukti 2024/2026/PF.
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) blister bertuliskan "Alprazolam OGB” berisi 20 (dua puluh) tablet warna merah muda berdiameter 0,80 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 4,0260 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto 3,6234 gram diberi nomor barang bukti 2026/2026/PF.
  8. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) blister bertuliskan "Riklona" berisi 20 (dua puluh) tablet warna putih berdiameter 0,82 cm dan tebal 0,34 cm dengan berat netto seluruhnya 3,8180 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Klonazepam dengan berat netto 3,4362 gram diberi nomor barang bukti 2027/2026/PF.
  9. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) blister bertuliskan "Alprazolam Mersi” berisi 10 (sepuluh) tablet warna merah muda berdiameter 0,61 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat seluruhnya 0,7560 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto 0,6804 gram diberi nomor barang bukti 2028/2026
  10. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) blister bertuliskan "ALPRAZOLAM OGB DEXA 1 mg berisi 20 (dua puluh) tablet warna merah muda berdiameter 0,80 cm dan tebal 0.30 cm dengan berat netto seluruhnya 3,9840 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto 3,5856 gram diberi nomor barang bukti 2029/2026/PF
  11.  1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) blister bertuliskan "Clonazepam Mersi" berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,82 cm dan tebal 0,35 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9230 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Klonazepam dengan berat netto 1,7307 gram diberi nomor barang bukti 2030/2026/PF.
  12. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) strip dan 9 (sembilan) potongan strip bertuliskan "Euforiss" berisi 23 (dua puluh tiga) tablet warna putih berdiameter 0,80 cm dan tebal 0,30 cm  dengan berat netto seluruhnya 3,9100 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Klonazepam dengan berat netto 3,4900 gram diberi nomor barang bukti 2031/2026/PF.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: 3676/NPF/2026 tanggal 6 Juli 2026 dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Pusat Laboratorium Forensik, terhadap barang bukti yang diperiksa diperoleh hasil antara lain:
  1. Barang bukti Nomor 2019/2026/PF, 2022/2026/PF s.d. 2024/2026/PF, 2026/2026/PF, 2028/2026/PF dan 2029/2026/PF berupa tablet warna hijau muda, merah muda dan ungu adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam;
  2. Barang bukti Nomor 2020/2026/PF berupa tablet warna coklat muda adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam;
  3. Barang bukti Nomor 2021/2026/PF berupa tablet warna putih adalah benar mengandung Psikotropika jenis Diazepam;
  4. Barang bukti Nomor 2027/2026/PF, 2030/2026/PF dan 2031/2026/PF berupa tablet warna putih adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam.
  • Bahwa dengan demikian, barang-barang berupa Alprazolam, Lorazepam, Diazepam dan Klonazepam tersebut adalah Psikotropika, dan Terdakwa tidak mempunyai hak atau kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memiliki dan/atau menyimpan Psikotropika tersebut;

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya