| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 129/Pdt.G/2026/PN Bks | Dwi Asmarawati | 1.Hj. Susmiati 2.Marsudi 3.Sukarso 4.ALVINA JULAINTI Ahli Waris Alm. BUDI SETIAWAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 129/Pdt.G/2026/PN Bks | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan Tergugat I ,Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum 3. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan Aquo 4. Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) No Nomor : 149/2023 tanggal 31 Mei 2023, yang di buat di hadapan Sumpono Brama, S,STP., M.SI. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara/CAMAT pada Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, Jawa Barat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. 5. Menyatakan tanah yang terletak di Jl. Alia IX Blok 26, RT.003 RW.025, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat adalah sah milik Penggugat. 6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 109.560.000,- (seratus sembilan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar kerugian Imateriil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng. 8. Menghukum Tergugat I ,Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara Tanggung renteng. ATAU Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya “Ex Aequo Et Bono” |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
