Dakwaan |
Pertama :
--------Bahwa ia terdakwa MOH FAQIH ABDILLAH Alias PAKEH Bin AMAT SODIKIN pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 00.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, beralamat Kp Kranggan Tengah I Rt 002 Rw 005 Kelurahan Jatisempurna Kecamatan Jatisempurna Kota Bekasi atau setidak tidaknya be tau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 19.40 Wib terdakwa menghubungi akun Istagram _ Farmbied.Indonesia dengan tujuan untuk memesan cairan pembuatan narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 15 (lima belas) mili liter dengan harga Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian pada pukul 20.30 Wib terdakwa mendapat kabar dari akun Istagram _ Farmbied.Indonesia kiriman lokasi tempat pengambilan cairan pembuatan narkotika jenis Tembakau Sintetis yang telah dipesan oleh terdakwa di Kp Kebayunan Kelurahan Tapos Kecamatan Tapos Kota Depok lalu terdakwa langsung mengambil cairan pembuatan narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut yang ditemukan disemak semak tepatnya dibawah pohon berupa 1 (satu) botol Semprotan berisikan cairan pembuatan narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dibungkus lakban warna hitam kemudian terdakwa membawa pulang cairan pembuatan narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut
- Bahwa pada hari minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 10.00 Wib pada saat terdakwa berada dikontarakan atau rumah terdakwa yang beralamat Kp Kranggan Tengah I Rt 002 Rw 005 Kelurahan Jatisempurna Kecamatan Jatisempurna Kota Bekasi terdakwa menyiapkan tembakau sebanyak 25 (dua puluh lima) gram yang telah disiapkan oleh terdakwa selanjutnya terdakwa semprotkan dengan menggunakan 1 (satu) botol Semprotan berisikan cairan pembuatan narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut selanjutnya terdakwa biarkan hingga cairan pembuatan narkotika jenis Tembakau Sintetis meresap ke tembakau setelah meresap terdakwa memasukan Narkotika jenis kembakau Sintetis tersebut kedalam plastik Klip bening Sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik Bening yang mana akan dijual oleh terdakwa dengan paketan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) perpaket dan lalu 1 (satu) bungkus Plastik Klip Besar yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis untuk terdakwa setok penjual apabila ada pemesanan lalu terdakwa mempermosikan narkotika jenis tembakau sintetis buatan terdakwa dengan cara dengan menggunakan akun istagram milik terdakwa bernama 7BERSAUDARA.IDN yang mana pembeli akan memesan narkotika jenis tembakau sintetis akan cat melalui chat DM milik terdakwa dan pembeli membayar harga narkotika jenis tembakau sintetis sesuai harga pesana kepada terdakwa kemudian terdakwa lansung menempelkan paket narkotika jenis tembakau sintetis ditempat tersebuyi lalu terdakwa mengirimkan foto letak nya dan memberikan lokasi penyimpanan paket tersebut lalu terdakwa telah berhasi melakukan penjualan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 9 (Sembilan) kali dan terdakwa mendapat kan keuntungan sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah)
- Pada hari selasa tanggal 22 April 2022 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa sedang berada dikontrakan yang beralamat datang Kp Kranggan Tengah I Rt 002 Rw 005 Kelurahan Jatisempurna Kecamatan Jatisempurna Kota Bekasi datang saksi Taufik Hidayat bersama sama dengan saksi Taufan Kurniawan (keduanya anggota Polri) dan Tim Narkotika Polres Metro Bekasi Kota memperkenalkan diri kepada terdakwa lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan tempat tinggal terdakwa ditemukan berupa 3 (tiga) bungkus plastic Klip bening yang berisikan narkotika jenis tembakau Sintetis dan 3 (tiga) botol semprotan kosong bekas tempat cairan pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis didalam rak penyimpana barang yang ter letak diruangan tengah tempat tinggal terdakwa dan 1 (satu) buah Handpone Merk Vivo V 40 warna ungu dengan nomor 0817130903 alat komunikasi terdakwa selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 2418/NNF/2025 tanggal 20 Mei 2025 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang dengan Nomor 1166/2025/PF dan 1168/2025/PF berupa daun daun kering tersebut diatas adalah mengandung Narkotika jenis MDMB – BUTINACA, Interprestasi hasil MDMB – – BUTINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 203 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang diterima berupa
- 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan daun daun kering mengandung Narkotika jenis MDMB – BUTINACA dengan berat netto Seluruhnya 10,1944 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 10,0225 gram diberi nomor barang bukti 1166/2025/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun daun kering mengandung Narkotika jenis MDMB – BUTINACA dengan berat netto Seluruhnya 1,3687 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 1,2479 gram diberi nomor barang bukti 1167/2025/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan daun daun kering mengandung Narkotika jenis MDMB – BUTINACA dengan berat netto Seluruhnya 1,1923 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 1,1062 gram diberi nomor barang bukti 1168/2025/PF
- Bahwa benar terdakwa MOH FAQIH ABDILLAH Alias PAKEH Bin AMAT SODIKIN dalam hal Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun
----------- Perbuatan terdakwa MOH FAQIH ABDILLAH Alias PAKEH Bin AMAT SODIKIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------
Atau
Kedua
--------Bahwa ia terdakwa MOH FAQIH ABDILLAH Alias PAKEH Bin AMAT SODIKIN pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 00.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, beralamat Kp Kranggan Tengah I Rt 002 Rw 005 Kelurahan Jatisempurna Kecamatan Jatisempurna Kota Bekasi atau setidak tidaknya be tau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 (lima) Gram” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
- Berawal Pada hari selasa tanggal 22 April 2022 sekira pukul 00.30 Wib saksi Taufik Hidayat bersama sama dengan saksi Taufan Kurniawan (keduanya anggota Polri) dan Tim Narkotika Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran narkotika jenis tembakau sintetis didaerah Kp Kranggan Tengah I Rt 002 Rw 005 Kelurahan Jatisempurna Kecamatan Jatisempurna Kota Bekasi selanjutnya saksi Taufik Hidayat bersama sama dengan saksi Taufan Kurniawan dan Tim Narkotika Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyidikan terhadap laporan tersebut mengarah rumah atau kontrakan terdakwa di alamat tersebut dan bertemu dengan terdakwa lalu saksi Taufik Hidayat bersama sama dengan saksi Taufan Kurniawan dan Tim Narkotika Polres Metro Bekasi Kota memperkenalkan diri kepada terdakwa lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan tempat tinggal terdakwa ditemukan berupa 3 (tiga) bungkus plastic Klip bening yang berisikan narkotika jenis tembakau Sintetis dan 3 (tiga) botol semprotan kosong bekas tempat cairan pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis didalam rak penyimpana barang yang ter letak diruangan tengah tempat tinggal terdakwa dan 1 (satu) buah Handpone Merk Vivo V 40 warna ungu dengan nomor 0817130903 alat komunikasi terdakwa selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 2418/NNF/2025 tanggal 20 Mei 2025 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang dengan Nomor 1166/2025/PF dan 1168/2025/PF berupa daun daun kering tersebut diatas adalah mengandung Narkotika jenis MDMB – BUTINACA, Interprestasi hasil MDMB – – BUTINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 203 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang diterima berupa
- 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan daun daun kering mengandung Narkotika jenis MDMB – BUTINACA dengan berat netto Seluruhnya 10,1944 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 10,0225 gram diberi nomor barang bukti 1166/2025/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun daun kering mengandung Narkotika jenis MDMB – BUTINACA dengan berat netto Seluruhnya 1,3687 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 1,2479 gram diberi nomor barang bukti 1167/2025/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan daun daun kering mengandung Narkotika jenis MDMB – BUTINACA dengan berat netto Seluruhnya 1,1923 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 1,1062 gram diberi nomor barang bukti 1168/2025/PF
- Bahwa benar terdakwa MOH FAQIH ABDILLAH Alias PAKEH Bin AMAT SODIKIN dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 (lima) Gram tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun
----------- Perbuatan terdakwa MOH FAQIH ABDILLAH Alias PAKEH Bin AMAT SODIKIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |