| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Ia terdakwa KHUSNUL ASRIYATI Binti MUKHTAR AFANDI pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Jatibening Rt.01/03 Kel.Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari saksi korban Nur Zalelah yang baru mengenal terdakwa selama 7 (tujuh) hari melalui media sosial. Terdakwa menghubungi saksi korban Nur Zalelah untuk menawarkan gadai kontrakan yang diakui milik terdakwa selama 1 (satu) tahun. Kemudian saksi korban Nur Zalelah bersama dengan suami yang bernama saksi Akhmad Arsudi janjian bertemu dengan terdakwa untuk melihat lokasi kontrakan. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026, bertempat di Jalan Jatibening Rt.01/03 Kel.Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi saksi korban Nur Zalelah bersama dengan suami saksi Akhmad Arsudi bertemu dengan terdakwa. Terdakwa mengaku bernama Sunarti dan berpura-pura sebagai pemilik kontrakan, dan Sdr. Iskandar Arifin (DPO) mengaku sebagai adik dari terdakwa. Oleh karena kontrakan terlihat sepi, terdakwa beralasan penguni kontrakan sedang pergi bekerja. Lalu terdakwa juga mengiming-iming saksi korban Nur Zalelah dengan mengatakan uang pembayaran sewa kontrakan, kostan dan kios akan diberikan kepada saksi korban. Terdakwa mengaku biaya sewa kontrakan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)/bulan sebanyak 3 (tiga) pintu, untuk biaya sewa kostan sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)/bulan sebanyak 4 (empat) pintu dan untuk biaya sewa kios sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)/bulan sebanyak 2 (dua) pintu. Setelah itu, saksi korban Nur Zalelah, saksi Akhmad Arsudi bersama terdakwa pergi ke rumah terdakwa dengan maksud ingin mengetahui tempat tinggal terdakwa. Kemudian terdakwa meminta uang muka sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan ibu terdakwa sedang sakit. Oleh karena merasa percaya, saksi korban Nur Zalelah mengirimkan uang sejumlah tersebut dengan cara transfer dari nomor rekening BRI 720501006846536 an. Nur Zalelah ke nomor rekening BCA6873018017 an. Iskandar Arifin (DPO).
- Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026, terdakwa bertemu lagi dengan saksi korban Nur Zalelah di Jalan Jatibening Rt.01/03 Kel.Jatibening Baru Kec.Pondok Gede Kota Bekasi untuk membicarakan perihal pembayaran. Untuk membuat saksi korban Nur Zalelah semakin percaya kepada terdakwa, terdakwa juga memperlihatkan Surat Sertifikat tanah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Sunarti sesuai nama dari pemilik kontrakan yang asli sehingga membuat saksi korban Nur Zalelah semakin percaya dan menyetujuinya dengan membuat perjanjian gadai secara tertulis dan menyepakati gadai dengan harga Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan jaminan surat sertifikat kontrakan. Terdakwa menerima pembayaran dari saksi korban secara tunai sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisanya dilakukan pembayaran secara transfer sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). Setelah itu, terdakwa memasukkan saksi korban Nur Zalelah ke dalam grup kontrakan yang berisi para penghuni kontrakan dengan alasan agar saksi korban mengetahui dan mudah untuk melakukan pembayaran. Pada saat malam hari, saksi korban mengecek satu persatu nomor yang ada di dalam grup dengan cara menghubungi satu persatu anggota grup tetapi tidak ada yang aktif. Kemudian keesokan harinya saksi korban bersama Nur Zalelah dengan suami Akhmad Arsudi, mendatangi lokasi kontrakan untuk melakukan pengecekan. Saksi korban mendapatkan informasi dari penghuni kontrakan bahwa pemilik kontrakan bukanlah terdakwa. Saksi korban dan saksi Akhmad Arsudi menemui pemilik asli yaitu saksi Sunarti, lalu saksi korban menghubungi terdakwa namun terdakwa sudah tidak dapat dihubungi lagi.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Nur Zalelah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Selanjutnya, saksi korban Nur Zalelah melaporkan terdakwa ke kantor Polsek Pondok Gede guna dilakukan penyidikan hukum lebih lanjut.
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 KUHP.----
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia terdakwa KHUSNUL ASRIYATI Binti MUKHTAR AFANDI pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Jatibening Rt.01/03 Kel.Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari saksi korban Nur Zalelah yang baru mengenal terdakwa selama 7 (tujuh) hari melalui media sosial. Terdakwa menghubungi saksi korban Nur Zalelah untuk menawarkan gadai kontrakan yang diakui milik terdakwa selama 1 (satu) tahun. Kemudian saksi korban Nur Zalelah bersama dengan suami yang bernama saksi Akhmad Arsudi janjian bertemu dengan terdakwa untuk melihat lokasi kontrakan. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026, bertempat di Jalan Jatibening Rt.01/03 Kel.Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi saksi korban Nur Zalelah bersama dengan suami saksi Akhmad Arsudi bertemu dengan terdakwa. Terdakwa mengaku sebagai pemilik kontrakan dan Sdr. Iskandar Arifin (DPO) mengaku sebagai adik dari terdakwa. Lalu terdakwa juga memberikan jaminan kepada saksi korban Nur Zalelah yaitu sertifikat tanah yang ingin dijadikan gadai, kontrakan 3 (tiga) pintu, kost-kostan 4 (empat) kamar dan kios tempat usaha 2 (dua) pintu. Terdakwa mengaku biaya sewa kontrakan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)/bulan sebanyak 3 (tiga) pintu, untuk biaya sewa kostan sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)/bulan sebanyak 4 (empat) pintu dan untuk biaya sewa kios sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)/bulan sebanyak 2 (dua) pintu. Setelah itu, saksi korban Nur Zalelah, saksi Akhmad Arsudi bersama terdakwa pergi ke rumah terdakwa dengan maksud ingin mengetahui tempat tinggal terdakwa. Kemudian terdakwa meminta uang muka sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan ibu terdakwa sedang sakit. Lalu saksi korban Nur Zalelah mengirimkan uang sejumlah tersebut dengan cara transfer dari nomor rekening BRI 720501006846536 an. Nur Zalelah ke nomor rekening BCA6873018017 an. Iskandar Arifin (DPO).
- Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026, terdakwa bertemu lagi dengan saksi korban Nur Zalelah di Jalan Jatibening Rt.01/03 Kel.Jatibening Baru Kec.Pondok Gede Kota Bekasi untuk membicarakan perihal pembayaran. Saksi korban menyetujui menerima gadai dengan membuat perjanjian gadai secara tertulis dan menyepakati gadai dengan harga Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Terdakwa menerima pembayaran dari saksi korban secara tunai sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisanya dilakukan pembayaran secara transfer sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). Setelah itu, terdakwa memasukkan saksi korban Nur Zalelah ke dalam grup kontrakan yang berisi para penghuni kontrakan dengan alasan agar saksi korban mengetahui dan mudah untuk melakukan pembayaran. Pada saat malam hari, saksi korban mengecek satu persatu nomor yang ada di dalam grup dengan cara menghubungi satu persatu anggota grup tetapi tidak ada yang aktif. Kemudian keesokan harinya saksi korban bersama Nur Zalelah dengan suami Akhmad Arsudi, mendatangi lokasi kontrakan untuk melakukan pengecekan. Saksi korban mendapatkan informasi dari penghuni kontrakan bahwa pemilik kontrakan bukanlah terdakwa. Saksi korban dan saksi Akhmad Arsudi menemui pemilik asli yaitu saksi Sunarti, lalu saksi korban menghubungi terdakwa namun terdakwa sudah tidak dapat dihubungi lagi.
- Bahwa benar dalam melakukan perbuatan tersebut, terdakwa mendapat bagian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang terdakwa gunakan untuk membayar kontrakan dan kebutuhan hidup sehari-hari tanpa meminta izin terlebih dahulu dari pemiliknya yaitu saksi korban Nur Zalelah sedangkan sisanya dibawa kabur oleh Sdr. Iskandar Arifin (DPO).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Nur Zalelah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Selanjutnya, saksi korban Nur Zalelah melaporkan terdakwa ke kantor Polsek Pondok Gede guna dilakukan penyidikan hukum lebih lanjut.
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP-
|