Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
232/Pdt.G/2026/PN Bks PT ADRIEAN SUMA JAYA PT MITRA MARDIKA MULTIJASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 232/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ADRIEAN SUMA JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yasril Umara, S.H.PT ADRIEAN SUMA JAYA
Tergugat
NoNama
1PT MITRA MARDIKA MULTIJASA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Purchase Order yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:
  3. Purchase Order Nomor: 126/MMM-PO/X/2025 tanggal 19 November 2025, atas pemesanan BBM (HSD) Industri Resmi B40 sejumlah 16.000 liter dengan total sebesar Rp256.000.000 (dua ratus lima puluh enam juta rupiah), dengan term of payment tempo 14 (empat belas) hari setelah invoice diterima;
  4. Purchase Order Nomor: 127/MMM-PO/X/2025 tanggal 19 November 2025, atas pemesanan BBM (HSD) Industri Resmi B40 sejumlah 16.000 liter dengan total sebesar Rp256.000.000 (dua ratus lima puluh enam juta rupiah), dengan term of payment tempo 14 (empat belas) hari setelah invoice diterima;
  5. Purchase Order Nomor: 141/MMM-PO/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025, atas pemesanan BBM (HSD) Industri Resmi B40 sejumlah 16.000 liter dengan total sebesar Rp256.000.000 (dua ratus lima puluh enam juta rupiah), dengan term of payment tempo 14 (empat belas) hari setelah invoice diterima;
  6. Purchase Order Nomor: 142/MMM-PO/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025, atas pemesanan BBM (HSD) Industri Resmi B40 sejumlah 16.000 liter dengan total sebesar Rp264.000.000 (dua ratus enam puluh empat juta rupiah), dengan term of payment tempo 30 (tiga puluh) hari setelah invoice diterima;
  7. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar penggantian kerugian materiil sebesar Rp1.032.000.000,00 (satu miliar tiga puluh dua juta rupiah);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun, yang sampai dengan didaftarkannya gugatan ini terlambat bayar selama total 520 (lima ratus dua puluh) hari kalender, sejumlah Rp22.015.561,65 (dua puluh dua juta lima belas ribu lima ratus enam puluh satu rupiah koma enam puluh lima sen);
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun sejak didaftarkannya gugatan ini sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh Tergugat;
  11. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan yang diletakkan terhadap aset milik Tergugat;
  12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); dan
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

ATAU

SUBSIDAIR:

Jika Pengadilan Negeri Bekasi cq. Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, Penggugat mohon dengan segala kerendahan hati agar Majelis Hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak