| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 09 Sep. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka |
| Nomor Perkara |
13/Pid.Pra/2026/PN Bks |
| Tanggal Surat |
Rabu, 09 Sep. 2026 |
| Nomor Surat |
- |
| Pemohon |
|
| Termohon |
| No | Nama | | 1 | KEPOLISIAN DAERAH RI, RESOR METROPOLITAN BEKASI KOTA cq UNIT KRIMSUS DAN AIPDA ANJAR TEMAJAYA | | 2 | KEPOLISIAN DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA, RESOR METRO BEKASI KOTA cq KOMBES POL. PUTU KHOLIS ARYANA |
|
| Advokat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Sudarto Panjaitan SH | KEPOLISIAN DAERAH RI, RESOR METROPOLITAN BEKASI KOTA cq UNIT KRIMSUS DAN AIPDA ANJAR TEMAJAYA | | 2 | Sudarto Panjaitan SH | KEPOLISIAN DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA, RESOR METRO BEKASI KOTA cq KOMBES POL. PUTU KHOLIS ARYANA |
|
| Petitum Permohonan |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Pra Peradilan II untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang dimohonkan untuk membuktikan dalil-dalil dari Pemohon Pra Peradilan II;
- Menyatakan Tidak Sah dan tidak berkekuatan hukum segala Putusan atau Penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon Pra Peradilan I terkait penetapan Tersangka a.n. Pemohon Pra Peradilan II;
- Menyatakan tidak sah upaya paksa penangkapan/penahanan yang dilakukan Termohon Pra Peradilan I terhadap Pemohon Pra Peradilan II;
- Memerintahkan Termohon Pra Peradilan I dan II untuk menghentikan Penyelidikan dan membebaskan Pemohon Pra Peradilan II dari tahanan seketika setelah putusan ini di ucapkan, serta memulihkan hak-hak Pemohon Pra Peradilan II dalam kemampuan, kedudukan dan harkat dan martabat (rehabilitasi);
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Yang Mulia Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |