| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON, yaitu DIEO ADE RACHMAN, sebagai orang dewasa yang berada di bawah pengampuan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022;
- Menetapkan Sdr. BURDAH, NIK 3201250803850011, sebagai Pengampu (Curator) dari TERMOHON;
- Memberikan kewenangan kepada Sdr. BURDAH selaku Pengampu untuk mengurus, mewakili, dan melakukan tindakan hukum atas nama TERMOHON baik di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk namun tidak terbatas dalam pengurusan kepentingan pribadi, harta kekayaan, administrasi, keuangan, perbankan, kepentingan medis, serta kepentingan hukum lainnya sepanjang diperlukan demi kepentingan terbaik TERMOHON;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk mencatatkan penetapan pengampuan a quo dalam register yang disediakan untuk itu sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada PEMOHON.
SUBSIDER
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Permohonan Penetapan Pengampuan ini diajukan, atas perhatian dan berkenannya Ketua Pengadilan Negeri Bekasi serta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kami ucapkan terima kasih. |