| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semula Bernama
NUR SYAKIR ATHARRAZKA sebagai mana tertulis pada kutipan Akta Kelahiran tanggal 18-02-2021, Nomor 3275-LT-22092021-0176 menjadi IBRAHIM adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi,untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;
|