Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
387/Pdt.G/2025/PN Bks | PT Yanadito Santosa | Budiyono | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 387/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Sebidang tanah berikut bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 14323/Telukpucung, luas tanah: 60 m2 (enam puluh meter persegi), luas bangunan: 58.00 m2 (lima puluh delapan meter persegi), tercatat atas nama PT. Yanadito Santosa (In Casu Penggugat), terletak di Perumahan Vila Indah Permai/Golden City Kav No. L-2, Kelurahan Telukpucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Surat Ukur Nomor: 00496/Teluk Pucung/2016, tertanggal 02 Mei 2016. Atau lebih dikenal setempat sebagai “Perumahan Golden City Bekasi Cluster Greenwood”. 3. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan objek tanah berikut bangunan sebagai berikut: Sebidang tanah berikut bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 14323/Telukpucung, luas tanah: 60 m2 (enam puluh meter persegi), luas bangunan: 58.00 m2 (lima puluh delapan meter persegi), tercatat atas nama PT. Yanadito Santosa (In Casu Penggugat), terletak di Perumahan Vila Indah Permai/Golden City Kav No. L-2, Kelurahan Telukpucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Surat Ukur Nomor: 00496/Teluk Pucung/2016, tertanggal 02 Mei 2016. Atau lebih dikenal setempat sebagai “Perumahan Golden City Bekasi Cluster Greenwood”. 4. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar diputuskan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |