| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Penanganan Perkara, tanggal, 15 Agustus 2024;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Success Fee kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
- Menyatakan bahwa Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, wajib tunduk dan patuh terhadap putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini;
- Menyatakan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Shasco Gunakarya Pirant, tanggal 12 Mei 2026, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan terhadap harta kekayaan Tergugat, khususnya :
- Saham 50% jumlah lembar saham 250, milik Tergugat pada PT.Shasco Gunakarya Piranti, beralamat di Jl. H. Icang No. 68, RT.008/RW.003, Tugu, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
- Seluruh rekening Bank atas nama Tergugat pada:
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Kantor Cabang Depok a/n Lastri, Nomor Rekening: 1570006932033, Alamat Jl. Margonda No.2, Kemiri Muka, Kec.Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16432.
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Depok a/n Lastri, Nomor Rekening: 325501000471534, Alamat Jl. Margonda Raya No.33, Depok, Kec.Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 12440
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk memblokir, menghentikan pengalihan hak, atas saham milik Tergugat selama perkara ini belum diputus dan berkekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk melakukan pemblokiran terhadap penyimpanan dana di dalam rekening milik Tergugat sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Kota Bekasi untuk melaksanakan penyitaan Saham dan Rekening Bank milik Tergugat tersebut menurut ketentuan hukum yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |