Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
220/Pdt.G/2025/PN Bks Atih Halimah binti Amdja 1.Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Agraria dan Tata Ruang cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi
2.Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Pekerjaan Umim cq Direktorat Jenderal Bina Marga cq Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah 1 cq Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol 1.11
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penyerobotan
Nomor Perkara 220/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Atih Halimah binti Amdja
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indri Retnowati, SHAtih Halimah binti Amdja
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Agraria dan Tata Ruang cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi
2Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Pekerjaan Umim cq Direktorat Jenderal Bina Marga cq Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah 1 cq Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol 1.11
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Cimanggis-Cibitung Tolways
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2.Menyatakan Para Tergugat saling melengkapi telah melakukan perbuatan melawan hukum; dengan memberi nama “tidak diketahui keberadaannya” terhadap bidang tanah milik alm ayah Penggugat yang tercantum dalam Peta Bidang 147 NIB 20130 seluas  669 m2 (kurang lebih enam ratus enam puluh sembilan meter persegi) dan dalam Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Cimanggis Cibitung nomor 246.32.75/300/XII/2016 yang tercantum dalam Salinan Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 01/Pdt.P.Cons/2018/PN.Bks tanggal 18 Maret 2018, seluas  669 m2 (kurang lebih enam ratus enam puluh sembilan meter persegi);  
3.Menyatakan Penggugat selaku ahli waris yang sah dari Alm Amdja bin Layu dan Almh Gunah berdasarkan surat pernyataan ahli waris yang dilegalisasi Lurah Kelurahan Bambu Apus register No. 131/PU.01.04 tanggal 12 Desember 2023;
4.Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tanah yang sah atas sebagian bidang tanah milik dari alm ayahnya, sesuai dengan Peta Bidang Tanah nomor 147 NIB 20130 seluas  669 m2 (kurang lebih enam ratus enam puluh sembilan meter persegi) dan dalam Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Cimanggis Cibitung nomor 246.32.75/300/XII/2016 yang tercantum dalam Salinan Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 01/Pdt.P.Cons/2018/PN.Bks tanggal 18 Maret 2018, seluas  669 m2 (kurang lebih enam ratus enam puluh sembilan meter persegi);  
5.Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak menerima ganti kerugian atas tanah milik alm ayah Penggugat yang bernama Amdja bin Layu seluas  669 m2 (kurang lebih enam ratus enam puluh sembilan meter persegi) yang terkena pengadaan tanah untuk jalan tol ruas Cimanggis Cibitung yang terletak di Kampung Kranggan (Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi – Jawa Barat, sehingga Penggugat dapat segera menerima uang ganti kerugian yang dititipkan di Pengadilan Negeri Bekasi; 
6.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak