INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
248/Pdt.G/2025/PN Bks | PT. SAKTI HARJAYA AGUNG | ANG SUPENA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 248/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi terhadap Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang timbul pada diri Penggugat akibat perbuatan ingkar janji/wanprestasi Tergugat tersebut dengan rincian sebagai berikut :
-Sisa Tagihan Tergugat : Rp. 122.206.250,-
-Bunga Moratoir per tahun : 6% X Rp. 122.206.250,- =
Rp. 7.332.375,-
Total Kerugian : Rp. 129.538.625,-
(seratus dua puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah)
4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakan;
5.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad);
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |