Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
278/Pdt.G/2026/PN Bks DEDE SUMIATI 1.KUSWOYO
2.WIDODO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 278/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDE SUMIATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KUSWOYO
2WIDODO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar janji/Wanprestasi dengan tidak memproses balik nama Setipikat Hak Milik No, 242 dengan Gambar  Situasi Nomor 7575/1984 yang berlokasi Jl. Meranti Blok A No. 34 RT 001 RW 010, Kel. Harapan Jaya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, tercatat atas nama KUSWOYO (Tergugat I) menjadi atas nama DEDE SUMIATI (Penggugat);
  3. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik;
  4. Menyatakan transaksi jual beli antara Penggugat dengan Tergugat II yang dilakukan secara bawah tangan sebagaimana Kuitansi tertanggal 07 Mei 2026 sebesar Rp. 560.000.000 (lima ratus enam puluh juta rupiah), dan jual beli yang di lakukan oleh Tergugat II dengan Tergugat I berdasarkan Akta Jual Beli No. 405/BU/V/2012 tanggal 22 Mei 2012 yang dibuat oleh PPAT Kecamatan Bekasi Utara adalah Sah Demi Hukum dan Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat;
  5. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang syah berdasarkan hukum atas sebidang tanah seluas 175 M2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan alas hak kepemilikan Setipikat Hak Milik No, 242 dengan Gambar  Situasi Nomor 7575/1984 yang berlokasi Jl. Meranti Blok A No. 34 RT 001 RW 010, Kel. Harapan Jaya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, tercatat atas nama KUSWOYO (Tergugat I);
  6. Memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat untuk bertindak sebagai diri sendiri selaku Pembeli, sekaligus bertindak atas nama Para Tergugat sebagai Penjual, menandatangani akte jual beli dihadapan Notaris / PPAT atas sebidang tanah seluas 175 M2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan alas hak kepemilikan Setipikat Hak Milik No, 242 dengan Gambar  Situasi Nomor 7575/1984 yang berlokasi Jl. Meranti Blok A No. 34 RT 001 RW 010, Kel. Harapan Jaya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, tercatat atas nama KUSWOYO (Tergugat I) tersebut apabila Para Tergugat ataupun ahliwarisnya tidak hadir dihadapan Notaris PPAT;
  7. Memberikan izin dan kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Para Tergugat selaku Penjual yang melepaskan haknya dan Penggugat selaku Pembeli yang menerima pelepasan hak tersebut untuk melakukan pengalihan/balik nama kepemilikan atau segala perbuatan hukum lainnya terhadap dengan alas hak kepemilikan seluas 175 M2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan alas hak kepemilikan Setipikat Hak Milik No, 242 dengan Gambar  Situasi Nomor 7575/1984 yang berlokasi Jl. Meranti Blok A No. 34 RT 001 RW 010, Kel. Harapan Jaya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, tercatat atas nama KUSWOYO (Tergugat I) menjadi atas nama DEDE SUMIATI (Penggugat) dihadapan pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi (in casu TURUT TERGUGAT); 
  8. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;
  9. Membebankan biaya Perkara menurut Hukum;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diputus seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak