Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
194/Pdt.G/2025/PN Bks Aryo Yulianto 1.PT. Bank Jabar Banten Tbk
2.Arief Firmanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 194/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aryo Yulianto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Jabar Banten Tbk
2Arief Firmanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Memperbolehkan PENGGUGAT membayar pokok utang tersebut dengan dihapuskan bunga, denda dan ongkos lainnya dan mendapatkan kembali asset-aset PENGGUGAT yang dijaminkan ke TERGUGAT.
3.Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan adalah sah dan berharga.
4.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
5.Memerintahkan TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk mematuhi putusan ini
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
7.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorrad).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak