Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
290/Pdt.G/2025/PN Bks Ibnu Salis Mahendra TP 1.Jefri Yanton Zuliardi
2.PT Patra Sinar Teknologi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 290/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ibnu Salis Mahendra TP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1harun julianto christianson sitohang, SH., MHIbnu Salis Mahendra TP
Tergugat
NoNama
1Jefri Yanton Zuliardi
2PT Patra Sinar Teknologi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan a quo yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I menandatangani Surat Perjanjian Investasi Tertanggal 29 September 2023, Surat Perjanjian Perpanjangan Pinjaman Dan Jaminan Kebendaan Tertanggal 6 Juni 2024, Surat Pernyataan Pembayaran Hutang Tertanggal 25 Februari 2025 adalah sah dan mengikat secara hukum;
3. Menyatakan Surat Perjanjian Investasi Tertanggal 29 September 2023, 
Surat Perjanjian Perpanjangan Pinjaman Dan Jaminan Kebendaan Tertanggal 
6 Juni 2024, Surat Pernyataan Pembayaran Hutang Tertanggal 25 Februari 2025 adalah sah dan berharga menurut hukum;
4. Menyatakan TERGUGAT I telah wanprestasi atas Surat Perjanjian Investasi Tertanggal 29 September 2023, Surat Perjanjian Perpanjangan Pinjaman Dan Jaminan Kebendaan Tertanggal 6 Juni 2024, Surat Pernyataan Pembayaran Hutang Tertanggal 25 Februari 2025;
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tanggung renteng mengganti seluruh kerugian yang diderita oeh PENGGUGAT seluruh Biaya (Kosten), 
Rugi (Schaden), dan Bunga (Interesten) sehubungan dengan Wanprestasi yang telah dilakukannya, kerugian mana yang diperhitungkan sejak Wanprestasi/Lalai dalam melaksanakan kewajibannya sampai dengan diajukannya tanggal gugatan tersebut dengan rinciannya sebagai berikut : 
5.1. Kerugiaan Material 
a. Pinjaman Pokok sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
b. Sisa pembayaran keuntungan/bagi hasil bulan Desember 2024 
sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
c. Keuntungan/bagi hasil bulan Februari 2025 sebesar Rp30.000.0000,- (tiga puluh juta rupiah);
d. Keuntungan/bagi hasil bulan Maret 2025 sebesar Rp30.000.000,- 
(tiga puluh juta rupiah);
e. Keuntungan/bagi hasil Bulan April 2025 sebesar Rp30.000.000,- 
(tiga puluh juta rupiah);
f. Keuntungan/bagi hasil Bulan Mei 2025 sebesar Rp30.000.000,- 
(tiga puluh juta rupiah).
g. Keuntungan/bagi hasil Bulan Juni 2025 sebesar Rp30.000.000,- 
(tiga puluh juta rupiah).
5.2. Kerugiaan Immaterial 
a. Bunga moratoir sebesar 6 % (enam persen) per tahun dari nilai pinjaman sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yakni sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) oleh karena perbuatan TERGUGAT I mengakibatkan PENGGUGAT tidak dapat menggunakan uang tersebut untuk kepentingan usaha PENGGUGAT.
b. Bunga 1 % (satu persen) setiap bulannya terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di kepaniteran sampai dengan lunas, atau sejumlah lain yang adil menurut pertimbangan keadilan Pengadilan.
c. Bunga Kompensatoir sebesar 10% (sepuluh persen) pertahun sebesar Rp66.500.000,- serta 
d. Biaya Jasa Hukum yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT untuk mengupayakan TERGUGAT I menjalankan kewajibannya kepada PENGGUGAT yakni sebesar Rp. 33.250.000,- 
 
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk secara tunai dan seketika membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai dengan selesainya kewajiban TERGUGAT I kepada PENGGUGAT.
7. Menyatakan putusan terhadap perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding atau kasasi atau bantahan;
8. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak