Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
436/Pdt.P/2025/PN Bks MARLINA CHRISTINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 436/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARLINA CHRISTINA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rishki Yucky RestuMARLINA CHRISTINA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa perkawinan antara Alm. (nama suami) dengan Almh. (nama istri) yang telah dilangsungkan secara sah menurut hukum agama pada

10 Mei 1973 di Kota Medan adalah sah sebagai suami istri;

3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk mencatatkan perkawinan antara Alm. (nama suami) dengan Almh. (nama istri) tersebut dalam register pencatatan sipil;

4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak