Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
441/Pdt.G/2026/PN Bks PT. Royal Trading Sejahtera PT. Putra Mandiri Teknologi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 441/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Royal Trading Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sahala Togatorop, SHPT. Royal Trading Sejahtera
Tergugat
NoNama
1PT. Putra Mandiri Teknologi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum bukti-bukti yang diajukan Penggugat.
  3. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) membayar pembelian material bahan bangunan dan konstruksi kepada Penggugat sebesar . Rp 369.022.271,- (tiga ratus enam puluh Sembilan juta dua puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah).
  1. Mennyatakan Tergugat berkewajiban membayar uang pembayaran material bahan material bangunan dan konstruksi sebesar . Rp 369.022.271,- (tiga ratus enam puluh Sembilan juta dua puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah) seketika dan sekaligus kepada Tergugat setelah putusan ini berkekutatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
  2. Menghukum Tergugat membayar bunga keterlambatan (moratoir) sebesar 0,5% (nol koma lima perseratus) setiap bulan keterlambatan dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 27.566.718 (dua puluh juta lima ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan belas) kepada Penggugat seketika dan sekaligus kepada Tergugat setelah putusan ini berkekutatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
  3. Meletakkan sita jaminan (consevotoir beslag) sebidang tanah berikut bangunan diatasnya atas nama kepemilikan Tergugat, terletak di di Jalan Nangka 3 Atas RT 003 RW. 003 Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat
  4. Menghukum Tergugat Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugatl alai melaksanankan putusan ini terhitung sejak putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR  :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak