| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 02 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Jual Beli Tanah |
| Nomor Perkara |
123/Pdt.G/2026/PN Bks |
| Tanggal Surat |
Jumat, 27 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | SETIASTUTI KUSTANTINA |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Efendy Santoso, S.H. | SETIASTUTI KUSTANTINA |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan jual beli 1 (satu) bidang tanah seluas 50 m2 dengan Akta Jual Beli Nomor: 706/Kec.BS/M/2006 yang terletak di Gg. Mitam No.61 RT.004 RW.023 Kelurahan Kayuringinjaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Jawa-Barat antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan Penggugat Adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) bidang tanah seluas 50 m2 dengan Akta Jual Beli Nomor: 706/Kec.BS/M/2006 yang terletak di Gg. Mitam No.61 RT.004 RW.023 Kelurahan Kayuringinjaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Jawa-Barat
- Menyatakan memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku penjual sekaligus Penggugat bertindak untuk dan atas nama sendiri selaku pembeli untuk melakukan segala perbuatan hukum termasuk diantaranya untuk menanda-tangani Akta Jual Beli atas 1 (satu) bidang tanah seluas 50 m2 dengan Akta Jual Beli Nomor: 706/Kec.BS/M/2006 yang terletak di Gg. Mitam No.61 RT.004 RW.023 Kelurahan Kayuringinjaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Jawa-Barat;
- Memberi ijin kepada Penggugat untuk mengurus Penerbitan Sertifikat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi atau dengan pihak dan instansi yang terkait atas 1 (satu) bidang tanah seluas 50 m2 dengan Akta Jual Beli Nomor: 706/Kec.BS/M/2006 yang terletak di Gg. Mitam No.61 RT.004 RW.023 Kelurahan Kayuringinjaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Jawa-Barat ke atas nama Penggugat (SETIASTUTI KUSTANTINA);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk segera menerbitkan sertifikat atas 1 (satu) bidang tanah seluas 50 m2 dengan Akta Jual Beli Nomor: 706/Kec.BS/M/2006 yang terletak di Gg. Mitam No.61 RT.004 RW.023 Kelurahan Kayuringinjaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Jawa-Barat ke atas nama Penggugat (SETIASTUTI KUSTANTINA);
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpen-dapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |