Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
332/Pdt.G/2026/PN Bks AGUNG WIBOWO KUSUMA Drs. Andi Mustari Pide Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 332/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUNG WIBOWO KUSUMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADZY FIRDAUSAGUNG WIBOWO KUSUMA
Tergugat
NoNama
1Drs. Andi Mustari Pide
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan/Kantor Pertanahan Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum transaksi jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas:
    • Sertifikat Hak Milik Nomor 10861
    • Luas 120 m?2;;
    • Terletak di Komplek Graha Setia, Blok D kav. Nomor 8, RT/RW: 007/012, Kel. Jatiwaringin, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
    • Tercatat atas nama Drs. Andi Mustari Pide
  3. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik dan pemilik yang sah atas objek tanah aquo;
  4. Menyatakan Tergugat telah lalai menyelesaikan kewajiban administrasi peralihan hak atas objek tanah aquo;
  5. Memberikan izin dan kewenangan kepada Penggugat untuk mengurus proses peralihan hak dan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 10861/Jatiwaringin tanpa kehadiran maupun persetujuan Tergugat;
  6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk memproses dan melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 10861/Jatiwaringin menjadi atas nama Penggugat;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, verzet, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak