| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 475/Pid.B/2026/PN Bks | 1.HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH 2.SARIFUDDIN, SH 3.SATRIYA SUKMANA, S.H.,M.H. 4.Fadlan Khairad Perangin Angin |
1.Dian Faisal alias Dagul bin Khotib (alm) 2.Irwanto Alias Anto Bin Tugimin |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Sep. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
| Nomor Perkara | 475/Pid.B/2026/PN Bks | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Sep. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B–5720/M.2.17.2/Eoh.2/09/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | ------- Bahwa terdakwa DIAN FAISAL alias DAGUL bin KHOTIB (alm) bersama sama dengan terdakwa IRWANTO alias ANTO bin TUGIMIN pada hari Senin 06 Juli 2026 sekitar pukul. 09.36 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, bertempat Jalan Duta Kranji Cendrawasih Raya RT/RW 03/07 Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, degan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan secara bersama sama dan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari senin, tanggal 06 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa DIAN FAISAL alias DAGUL bin KHOTIB (alm) sedang berada dirumahnya yang beralamat di KA Tengah Nomor 7, RT 005, RW 001, Kel. Kali Abang Tengah, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang sedang bermain handphone pada saat itu menghubungi oleh terdakwa IRWANTO alias ANTO bin TUGIMIN melalui telephone, dan mengatakan kepada terdakwa IRWANTO alias ANTO bin TUGIMIN ada niat dan berencana untuk melakukan pencurian bersama terdakwa IRWANTO alias ANTO bin TUGIMIN, kemudian didalam percakapan telephone tersebut tersangka mengatakan sebagai berikut , malam ini ayo keluar!! Ikut gua yuu, malam ini kita cari motor, lo jemput gua ya sekarang, gua tunggu dirumah” dan kemudian tidak berselang lama terdakwa IRWANTO alias ANTO bin TUGIMIN datang dan menjemput terdakwa DIAN FAISAL alias DAGUL bin KHOTIB (alm) dirumahnya yang beralamat KA Tengah Nomor 7, RT 005, RW 001, Kel. Kali Abang Tengah, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, kemudian sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa DIAN FAISAL alias DAGUL bin KHOTIB (alm) bersama dengan terdakwa IRWANTO alias ANTO bin TUGIMIN dengan menggunakan motor curian miliknya, selanjutnya terdakwa DIAN FAISAL alias DAGUL bin KHOTIB (alm) bersama dengan terdakwa IRWANTO alias ANTO bin TUGIMIN pergi mencari sasaran untuk melakukan pencurian dengan posisi terdakwa DIAN FAISAL alias DAGUL bin KHOTIB (alm) yang mengendarai motor dan terdakwa IRWANTO alias ANTO bin TUGIMIN diboncengi sebagai eksekutor, selanjutnya mereka mengarah ke sekitaran kota bekasi tepatnya didaerah Pondok Ungu dan daerah Keranji dan berkeliling-keliling didaerah tersebut dan tidak mendapatkan hasil apapun. Kemudian dikarenakan tidak ada hasil yang mereka , selanjutnya pada sekitar pukul 05.45 WIB mereka mencari target kembali dan sampailah pada saat melewati Jl. Duta Kranji Cendrawasih Raya, RT/RW: 03/07, Kel. Bintara, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi – Prov. Jawa Barat dan melihat ada 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat, tahun 2017, warna hitam, No Pol B 4894 KGS, No Rangka MH1JFZ210HK198330, No Mesin JFZ2E1201641 yang keadaanya pada saat itu tidak dikunci stang terparkir di halaman depan sebuah rumah , yang kemudian mereka berputar melihat situasi didaerah sekitar dari ujung jalan atau ujung gang rumah korban, yang kemudian setelah sampai di ujung gang rumah tersebut terdakwa IRWANTO alias ANTO bin TUGIMIN langsung turun dari motor yang dikendarai oleh terdakwa DIAN FAISAL alias DAGUL bin KHOTIB (alm), dan terdakwa IRWANTO alias ANTO bin TUGIMIN menyuruh terdakwa DIAN FAISAL alias DAGUL bin KHOTIB (alm) untuk menunggu dan melihat situasi dari ujung gang rumah korban, selanjutnya terdakwa IRWANTO alias ANTO bin TUGIMIN berjalan kaki dari ujung gang menuju ke depan rumah korban yang tidak ada pagarnya. kemudian melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat, tahun 2017, warna hitam, No Pol B 4894 KGS, No Rangka MH1JFZ210HK198330, No Mesin JFZ2E1201641 yang terparkir didepan rumah korban tersebut dalam keadaan tidak dikunci stang selanjutnya terdakwa IRWANTO alias ANTO bin TUGIMIN langsung mendorong motor tersebut sampai keluar jalan komplek perumahan tersebut dan menghampiri tersangka, yang selanjutnya IRWANTO alias ANTO bin TUGIMIN menaiki motor korban tersebut sambil didorong dari belakang (di setut) dengan menggunakan motor yang milik terdakwa IRWANTO alias ANTO bin TUGIMIN yang sejak awal dikendarai oleh terdakwa DIAN FAISAL alias DAGUL bin KHOTIB (alm) , kemudian mereka langsung pergi meninggalkan lokasi rumah korban dan menuju bengkel kosong (tempat nongkrong/basecamp) yang beralamat di Jl. Tarumajaya Kp Bogor Desa Setia Asih, Kel. Tarumajaya Kec. Tarumajaya - Bekasi Utara. Bahwa Pada sekitar pukul 06.30 WIB setelah sampai di bengkel kosong tersebut yang beralamat di Jl. Tarumajaya Kp Bogor Desa Setia Asih, Kel. Tarumajaya Kec. Tarumajaya - Bekasi Utara, terdakwa IRWANTO alias ANTO bin TUGIMIN mencoba menyalakan motor hasil curian tersebut dengan menggunakan obeng dan gunting untuk menyambungkan kabel kabel kontak dibawah motor dan pada saat terdakwa IRWANTO alias ANTO bin TUGIMIN akan menyela motor tersebut motor tersebut tidak bisa menyala, ketika melihat bagian mesin cvt nya ada bagian part yang hilang berupa cvt sehingga motor tersebut tidak bisa menyala, selanjutnya mereka meninggalkan motor tersebut di bengkel kosong tersebut tanpa ada yang tau. Kemudian terdakwa DIAN FAISAL alias DAGUL bin KHOTIB (alm) dengan terdakwa IRWANTO alias ANTO bin TUGIMIN sepakat bahwa atas motor tersebut nantinya akan dijual dan uang nya dibagi rata bagi hasil yang kemudian setelah terdakwa DIAN FAISAL alias DAGUL bin KHOTIB (alm) dan terdakwa IRWANTO alias ANTO bin TUGIMIN menyepakati akan pembagian hasil tersebut nantinya, kemudian terdakwa DIAN FAISAL alias DAGUL bin KHOTIB (alm) dan terdakwa IRWANTO alias ANTO bin TUGIMIN langsung pulang ke rumah kami masing masing Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa DIAN FAISAL alias DAGUL bin KHOTIB (alm) mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat, tahun 2017, warna hitam, No Pol B 4894 KGS, No Rangka MH1JFZ210HK198300, No Mesin JFZ2E1201641 di bengkel tersebut untuk dibawa kerumahnya, karena bengkel sampai sore tidak buka. Setelah itu terdakwa DIAN FAISAL alias DAGUL bin KHOTIB (alm) memberitahu terdakwa IRWANTO alias ANTO bin TUGIMIN bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat, tahun 2017, warna hitam, No Pol B 4894 KGS, No Rangka MH1JFZ210HK198300, No Mesin JFZ2E1201641 ada di rumah terdakwa DIAN FAISAL alias DAGUL bin KHOTIB (alm). Kemudian pada Hari selasa 07 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB pada saat terdakwa DIAN FAISAL alias DAGUL bin KHOTIB (alm) sedang tertidur dirumah tersangka yang beralamat di KA Tengah Nomor 7, RT 005, RW 001, Kel. Kali Abang Tengah, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, tiba tiba datanglah petugas Kepolisian yang berpakain preman dan mengintrogasi terdakwa DIAN FAISAL alias DAGUL bin KHOTIB (alm) dan mengamankan terdakwa DIAN FAISAL alias DAGUL bin KHOTIB (alm), kemudian terdakwa DIAN FAISAL alias DAGUL bin KHOTIB (alm) mengakui perbuatan yang telah tersangka lakukan sebelumnya, dan pada saat terdakwa DIAN FAISAL alias DAGUL bin KHOTIB (alm) diamankan terdapat barang bukti yang diamankan dari tersangka ialah: - 1 (satu) unit Handphone Infinix Smart 20 warna silver; - 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat, tahun 2017, warna hitam, No Pol B 4894 KGS, No Rangka MH1JFZ210HK198300, No Mesin JFZ2E1201641.
Selanjutnya terdakwa DIAN FAISAL alias DAGUL bin KHOTIB (alm) dan terdakwa IRWANTO alias ANTO bin TUGIMIN berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut
------ Perbuatan terdakwa DIAN FAISAL alias DAGUL bin KHOTIB (alm) dan terdakwa IRWANTO alias ANTO bin TUGIMIN diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
