Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.377 Tanggal 26 Maret 2020;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas Sebidang tanah dan bangunan yang diletakan atas harta benda milik Tergugat I yang terletak di Perumahan Taman Puspa Blok Kavling HO.2 No.122 RT.001/RW.015, Kelurahan Pusakarakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, seluas 90 M2 sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB Nomor 432/Pusaka Rakyat dan diuraikan dalam Surat Ukur No.11/Pusakarakyat/2007, Tanggal 29 Januari 2007 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.05.01.03.01006., yang tercatat atas nama Budy dengan segala konsekuensi hukumnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.377 Tanggal 26 Maret 2020; antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I yang dibuat dihadapan TERGUGAT II dilanjutkan sampai proses pengalihan hak atas tanah dan bangunan di atas Sertifikat HGB Nomor 432/Pusaka Rakyat tuntas dialihkan atas nama PENGGUGAT;
- Menyatakan batal demi hukumnya Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 49 dan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 50 tanggal 11 Nopember 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Mis Hestungkoro, SH, MM, M,Kn., di Jakarta Selatan;
- Menyatakan batal demi hukumnya segala tindakan lebih lanjut dari Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor: 49 dan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor: 50 tanggal 11 Nopember 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Mis Hestungkoro, SH, MM, M,Kn., di Jakarta Selatan;
- Menyatakan segala perbuatan lebih lanjut dari TURUT TERGUGAT II, untuk mengalihkan hak atas tanah dan bangunan di atas Sertifikat HGB Nomor 432/Pusaka Rakyat kepada TURUT TERGUGAT II tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera dan seketika dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini dibacakan/diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi untuk menindaklanjuti proses penandatangan Akta Jual Beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I sampai proses pengalihan hak atas tanah dan bangunan di atas Sertifikat HGB Nomor: 432/Pusaka Rakyat tuntas dialihkan atas nama PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I untuk segera dan seketika dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini dibacakan/diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi untuk membayar kepada PENGGUGAT Kerugian Materiil dan Immateriil yang diderita PENGGUGAT sebesar = Rp. 975.000.000,- + Rp.1.800.000.000,- = Rp.2.775.000.000,- (Dua Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap harinya jika lalai untuk memenuhi isi putusan perkara ini kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TURUT TERGUGAT II untuk tunduk pada putusan dalam perkara aquo;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan secara serta merta, meskipun ada Bantahan, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|