Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
288/Pdt.P/2025/PN Bks SUTOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 288/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUTOYO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan sah perubahan Nama Pemohon semula SUTAYA lahir di Kebumen 20 Januari 1964  
menjadi SUTOYO lahir di Kebumen 20 Juni 1964  dengan alasan menyesuaikan dengan surat-surat lainnya dan pembuatan paspor
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya salinan penetapan ini;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak