Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
502/Pdt.G/2025/PN Bks 1.Evy Titik Hastuti Ningsih
2.Febrian Perkasa Amin Putra
3.Leoni Julia Avilino
3.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Hankam Raya
4.PT Asuransi Jiwa BRI Life
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 502/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Evy Titik Hastuti Ningsih
2Febrian Perkasa Amin Putra
3Leoni Julia Avilino
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DICKY PERMANA, S.H.Evy Titik Hastuti Ningsih
2DICKY PERMANA, S.H.Febrian Perkasa Amin Putra
3DICKY PERMANA, S.H.Leoni Julia Avilino
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Hankam Raya
2PT Asuransi Jiwa BRI Life
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi
2Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan Kota Bekasi (BPN Kota Bekasi)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
  2. Menyatakan Tergugat II (PT Asuransi Jiwa BRI Life) telah lalai melaksanakan kewajiban membayar uang pertanggungan penuh sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sesuai perjanjian kredit Nomor 15 tanggal 13 November 2023.
  3. Menghukum Tergugat II untuk membayar uang pertanggungan untuk melunasi sisa kewajiban almarhum Amin kepada Tergugat I (PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk.) sebesar Rp390.728.469,- (tiga ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu empat ratus enam puluh Sembilan rupiah).
  4. Menyatakan Tergugat I (Bank BRI) tidak berhak melakukan penagihan, penyitaan, maupun pelelangan terhadap objek jaminan kredit atas nama almarhum Amin.
  5. Menghukum Turut Tergugat I (KPKNL Bekasi) untuk menunda dan/atau membatalkan seluruh proses lelang atas objek jaminan kredit tersebut sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum Turut Tergugat II (BPN Kota Bekasi) untuk tidak melakukan perubahan, peralihan, maupun pencatatan lelang terhadap objek jaminan dimaksud.
  7. Menyatakan tindakan para Tergugat telah menimbulkan kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayarnya.
  8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

ATAU APABILA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak