Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
459/Pid.Sus/2025/PN Bks SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. FIRMANSYAH Alias IMAN Bin (Alm) HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 459/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 6255/M.2.17.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMANSYAH Alias IMAN Bin (Alm) HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa FIRMANSYAH Alias IMAN Bin (alm) HASAN pada hari Senin tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Jembatan II No.36-37 Rt.002/005 Kel.Balekambang Kec.kramat Jati Kota Jakarta Timur sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP karena sebagian besar saksi berada pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi sehingga Pengadilan Negeri Bekasi berwenang mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya meebihi 5 gram”perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  antara lain : ----------------

  • Berawal pada hari minggu tanggal 15 Juni 2025 pada pukul 09.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr.SOFYAN (DPO) yang dimana terdakwa diperintahkan oleh Sdr.SOFYAN (DPO) untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu, selanjutnya pada hari senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 wib terdakwa diarahkan oleh Sdr.SOFYAN (DPO) untuk mengambil dan menerima narkotika jenis shabu sebanyak 100 (seratus) gram di Daerah karang Sari Kec.Neglasari Kota Tanggerang kemudian pada pukul 16.00 wib terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 100 (seratus) gram dengan sesuai arahan dari Sdr.SOFYAN (DPO) lalu setelah mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 100 (seratus) gram terdakwa membaginya dengan menimbang dan menyiapkan 10 (sepuluh) gram untuk terdakwa edarkan sesuai arahan Sdr.SOFYAN (DPO) dengan cara meletakan atau menempel disuatu daerah dan tempat sesuai arahan Sdr.SOFYAN (DPO)
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 19 Juni 2025 Saksi Asep Apriatna dan Faizal Agustin SE yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di daerah pondok gede, atas dasar informasi tersebut kemudian Saksi Asep Apriatna dan Faizal Agustin SE langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian sekitar pukul 03.00 wib di Jl.Jembatan II No.36-37 Rt.002/005 Kel.Balekambang Kec.kramat Jati Kota Jakarta Timur Saksi Asep Apriatna dan Faizal Agustin SE melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya Saksi Asep Apriatna dan Faizal Agustin SE melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Kosasih, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu; dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat brutto 47,68 (empat puluh tujuh koma enam puluh delapan) gram;
  • 1 (satu) buah timbangan digital;
  • 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A92 Wama Hita beserta kartu perdananya dengan nomor 085890582544
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 3912/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan SANDHY SANTOSA,S.Farm.Apt dan TRIWULANDARI, S.H masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 2742/2025/OF,- berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 9,7302 gram.
  • 2743/2025/OF,- berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 34,1151 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah Metamfetamina terdaftar dalam Golongan | Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa FIRMANSYAH Alias IMAN Bin (alm) HASAN pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Jembatan II No.36-37 Rt.002/005 Kel.Balekambang Kec.kramat Jati Kota Jakarta Timur sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP karena sebagian besar saksi berada pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi sehingga Pengadilan Negeri Bekasi berwenang mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 19 Juni 2025 Saksi Asep Apriatna dan Faizal Agustin SE yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di daerah pondok gede, atas dasar informasi tersebut kemudian Saksi Asep Apriatna dan Faizal Agustin SE langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian sekitar pukul 03.00 wib di Jl.Jembatan II No.36-37 Rt.002/005 Kel.Balekambang Kec.kramat Jati Kota Jakarta Timur Saksi Asep Apriatna dan Faizal Agustin SE melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya Saksi Asep Apriatna dan Faizal Agustin SE melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Kosasih, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu; dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat brutto 47,68 (empat puluh tujuh koma enam puluh delapan) gram;
  • 1 (satu) buah timbangan digital;
  • 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A92 Wama Hita beserta kartu perdananya dengan nomor 085890582544
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 3912/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan SANDHY SANTOSA,S.Farm.Apt dan TRIWULANDARI, S.H masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 2742/2025/OF,- berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 9,7302 gram.
  • 2743/2025/OF,- berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 34,1151 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------

Pihak Dipublikasikan Ya