Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
354/Pdt.G/2025/PN Bks | 1.Hj. SAINIH 2.ADAM MALIK 3.ABDUL HASAN 4.SITI NUR JANNAH 5.ABDUL HAKIM 6.ADNAN 7.ALAMSYAH |
7.IWAN ANWAR 8.WIJAYA CHANDRA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Jul. 2025 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 354/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum |
Maka Putusan Pengadilan dalam perkara ini dapat dijadikan dasar, untuk Penerbitan Sertifikat Pengganti atas Sertifikat Hak Milik No. 1643/Margahayu a.n H. MARDJUKI, oleh KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI (TURUT TERGUGAT II); 10. Menetapkan secara hukum, nominal pembayaran kewajiban Perjanjian Utang - Piutang antara Iwan Anwar (Penerima Hak Tanggungan) dengan Wijaya Chandra. Terkait Perjanjian Utang – Piutang No.21 tanggal 25 juli 1996, yang dibuat dihadapan Notaris & PPAT Adang Iskandar, S.H. – Notaris Kabupaten Bekasi. 11. Menetapkan secara hukum, memberi ijin kepada PARA PENGGUGAT untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban Perjanjian Utang - Piutang antara Iwan Anwar (Penerima Hak Tanggungan) dengan Wijaya Chandra. Terkait Perjanjian Utang – Piutang No.21 tanggal 25 juli 1996, yang dibuat dihadapan Notaris & PPAT Adang Iskandar, S.H. – Notaris Kabupaten Bekasi. 12. Menetapkan secara hukum, memberi ijin kepada PARA PENGGUGAT untuk menitipkan secara KONSINYASI melalui PENGADILAN NEGERI BEKASI. Pembayaran kewajiban Perjanjian Utang - Piutang antara Iwan Anwar (Penerima Hak Tanggungan) dengan Wijaya Chandra. Terkait Perjanjian Utang – Piutang No.21 tanggal 25 juli 1996, yang dibuat dihadapan Notaris & PPAT Adang Iskandar, S.H. – Notaris Kabupaten Bekasi. 13. Menyatakan secara hukum, segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini, dapat dijalankan dan/atau dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum dari PARA TERGUGAT dan/atau PARA TURUT TERGUGAT; 14. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
?Subsidair Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |