INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
187/Pdt.G/2025/PN Bks | PT Bumi Jaya Laju Sentosa | Wimpi Rico Saputro | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 187/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 12 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan dan menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
3.Menghukum TERGUGAT untuk mengganti seluruh kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
-Pembayaran atas tagihan yang belum dibayarkan sebesar Rp2.248.733.750,- (Dua milyar dua ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah);
-Pengenaan bunga moratoir.
6% X Rp2.248.733.750,- X 8 (tahun) = Rp1.079.392.200 (Satu milyar tujuh puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus Rupiah).
4.Mengenakan uang paksa (dwangsom) terhadap TERGUGAT, sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan isi putusan, terhitung sejak Gugatan ini diajukan hingga TERGUGAT menyelesaikan hingga tuntas pelunasan tagihan pembayaran atas pembelian barang-barang material bangunan;
5.Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan oleh PENGGUGAT, dan menyatakan harta milik masing-masing TERGUGAT yang dimohonkan sita jaminan sah dan berharga, atas harta-harta sebagai berikut:
a)Sebidang tanah beserta bangunan 2 (dua) lantai yang dipergunakan sebagai rumah tinggal, yang terletak di Jalan Bintara Jaya Raya, RT. 006/RW. 003, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
-Sebelah Utara (depan) : Jalan.
-Sebelah Timur (kanan) : Bengkel motor.
-Sebelah Selatan (belakang) : Rumah tinggal.
-Sebelah Barat (kiri) : Tanah kosong.
b)Sebidang tanah beserta bangunan 2 (dua) lantai yang dipergunakan sebagai rumah tinggal, yang terletak di Jalan Taman Malaka Utara Blok A5, RT/RW. 07/11, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
-Sebelah Utara (depan) : Jalan.
-Sebelah Timur (kanan) : Rumah tinggal.
-Sebelah Selatan (belakang) : Rumah tinggal.
-Sebelah Barat (kiri) : Rumah tinggal.
c)Sebidang tanah beserta bangunan 4 (empat) lantai yang dipergunakan sebagai ruko, yang terletak di Jalan K.H. Noer Ali No. 1C – 1 D, Kalimalang, Bekasi Barat, Kota Bekasi 17145. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
-Sebelah Utara (depan) : Jalan.
-Sebelah Timur (kanan) : Ruko.
-Sebelah Selatan (belakang) : Tanah kosong.
-Sebelah Barat (kiri) : Ruko
d)Sebidang tanah beserta bangunan 2 (dua) lantai yang dipergunakan sebagai ruko, yang terletak di Jalan Perumahan Taman Harapan Baru, Ruko Taman Harapan Baru Blok B1 No. 39C, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Bekasi Barat. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
-Sebelah Utara (depan) : Jalan.
-Sebelah Timur (kanan) : Ruko.
-Sebelah Selatan (belakang) : Rumah tinggal.
-Sebelah Barat (kiri) : Ruko;
6.Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara perdata ini;
7.Menyatakan putusan atas perkara perdata ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding maupun perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara perdata ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |