| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa RENDI ERLANGGA JAYA PUTRA BIN UDIN SAHIDIN pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Mess Drink Bar & Club dikawasan Times Square Cibubur Jalan Transyogi Rt.001/001 Kel.Jatikarya Kec.Jatisampurna Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya peda suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewnang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------
- Berawal pada hari senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 wib terdakwa menghubungi terdakwa dengan menginformasikan kepada terdakwa untuk mengambil dan menerima narkotika jenis ekstasi yang beralamat di dikawasan Times Square Cibubur Jalan Transyogi Rt.001/001 Kel.Jatikarya Kec.Jatisampurna Kota Bekasi, selanjutnya setelah terdakwa menerima narkotika Jenis ekstasi sebanyak 50 butir lalu terdakwa mendapatkan arahan kembali dari Sdr.Danil (DPO) untuk membaginya menjadi paketan dan diedarkan sesuai arahan Sdr.Danil (DPO), adapun terdakwa mendapatkan upah setelah mengedarkan narkotika jenis ekstasi tersebut akan mendapatkan sebuah sepeda motor yang dijanjikan oleh Sdr.Danil (DPO).
- Bahwa pada hari jumat tanggal 03 April 2026 saksi Panji Gineng Prawiro dan Egi Alvian Gustami yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis ekstasi di daerah sekitaran daerah Kota Bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Panji Gineng Prawiro dan Egi Alvian Gustami langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian sekitar pukul 01.00 wib hingga di Mess Drink Bar & Club dikawasan Times Square Cibubur Jalan Transyogi Rt.001/001 Kel.Jatikarya Kec.Jatisampurna Kota Bekasi saksi Panji Gineng Prawiro dan Egi Alvian Gustami melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi Panji Gineng Prawiro dan Egi Alvian Gustami melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 15 (lima belas) butir pil diduga berisikan narkotika jenis Ekstasi dengan berat netto 4.60 gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk IQOO Z10R Wama Silver beserta kartu simcard dengan 0895325935612;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 2144/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI,S.Si.Apt danDWI HERNANTO,S.T masing-masing selaku pemeriksa tanggal 09 Februari 2026, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 1248/2026/PF,- berupa 14 (empat belas) tablet warna ungu yang mengandung Narkotika jenis MDMA dengan berat netto seluruhnya 4,2868 gram.
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa RENDI ERLANGGA JAYA PUTRA BIN UDIN SAHIDIN adalah Positif MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa RENDI ERLANGGA JAYA PUTRA BIN UDIN SAHIDIN pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Mess Drink Bar & Club dikawasan Times Square Cibubur Jalan Transyogi Rt.001/001 Kel.Jatikarya Kec.Jatisampurna Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya peda suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewnang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------
- Bahwa pada hari jumat tanggal 03 April 2026 saksi Panji Gineng Prawiro dan Egi Alvian Gustami yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis ekstasi di daerah sekitaran daerah Kota Bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Panji Gineng Prawiro dan Egi Alvian Gustami langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian sekitar pukul 01.00 wib hingga di Mess Drink Bar & Club dikawasan Times Square Cibubur Jalan Transyogi Rt.001/001 Kel.Jatikarya Kec.Jatisampurna Kota Bekasi saksi Panji Gineng Prawiro dan Egi Alvian Gustami melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi Panji Gineng Prawiro dan Egi Alvian Gustami melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 15 (lima belas) butir pil diduga berisikan narkotika jenis Ekstasi dengan berat netto 4.60 gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk IQOO Z10R Wama Silver beserta kartu simcard dengan 0895325935612;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 2144/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI,S.Si.Apt danDWI HERNANTO,S.T masing-masing selaku pemeriksa tanggal 09 Februari 2026, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 1248/2026/PF,- berupa 14 (empat belas) tablet warna ungu yang mengandung Narkotika jenis MDMA dengan berat netto seluruhnya 4,2868 gram.
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa RENDI ERLANGGA JAYA PUTRA BIN UDIN SAHIDIN adalah Positif MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP ------ |