Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan Pemohon sebagai Pengampu atau Wali dari Ibu Kandungnya yang bernama Nurwaini Yacub.
- Memberi izin dan kuasa kepada pemohon bertindak secara hukum untuk dan atas nama diri sendiri sekaligus bertindak, untuk dan atas nama Ibu Kandung Pemohon sebagai Pengampu, yang bernama Nurwaini Yacub, dalam pelaksanaan jual beli Rumah Nenek di darah CIbadak Sukabumi.
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar ongkos perkara atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi melalui Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|