Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
523/Pid.Sus/2026/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. SILAS LEONARD HITIPEUW ALS SILAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 523/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–6202/M.2.17.3/Eku.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SILAS LEONARD HITIPEUW ALS SILAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  :

 

--------Bahwa ia terdakwa SILAS LEONARD HITIPEUW Alias SILAS bersama-sama dengan Saksi ZULFAHMI Alias MI Bin SYIBYAN (dalam Penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 15.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, Di depan warung yang beralamatkan  Jl Datang Rt 003 Rw 0017 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “setiap orang turut serta melakukan tindak pidana mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan dan atau mendistribusikan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada bulan April 2026 terdakwa SILAS LEONARD HITIPEUW Alias SILAS  bekerja dengan saksi ZULFAHMI Alias MI Bin SYIBYAN (dalam Penuntutan terpisah) untuk menjaga saksi ZULFAHMI Alias MI Bin SYIBYAN  untuk menjual obat obat daftar G (obat Keras) berupa pil warna putih (Termadol) dan Pil Warna Kuning (Trihexyphendyl) di depan warung yang beralamatkan Jl Datang Rt 003 Rw 0017 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi dan terdakwa mendapat upah sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) perharinya dari saksi ZULFAHMI Alias MI Bin SYIBYAN namun terdakwa juga menjual obat obatan warna kuning dengan kode MF (Trihexyphendyl) tersebut dengan cara COD (Cas on Dalivery) dan menungu pembeli serta terdakwa menjual obat keras harga Rp 3000 (tiga ribu rupiah) perbutir atau Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per empat butir dan terdakwa mendapatkan obat obatan warna kuning dengan kode MF (Trihexyphendyl) dari sdr Afdal (DPO) 
  • pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 15.00 wib terdakwa bersamasama dengan Saksi ZULFAHMI Alias MI Bin SYIBYAN berada didepan warung yang beralamatkan Jl Datang Rt 003 Rw 0017 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi datang saksi Erik Sugiarto bersama sama dengan saksi Andika Dwi Setian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi ZULFAHMI Alias MI Bin SYIBYAN, bahwa terdakwa ditemukan didalam celana bagian belakang milik terdakwa berupa 400 (empat ratus) butir pil warna kuning dengan Kode MF dibungkus plastik klip bening dan uang sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) hasil penjualan sedangkan untuk saksi ZULFAHMI Alias MI Bin SYIBYAN ditemukan didalam plastik warna hitam dan juga didalam bungkus rokok Magnum warna hitam yang saksi ZULFAHMI Alias MI Bin SYIBYAN letakan diatas meja berupa 73 (tujuh puluh tiga) butir Pil berwarna kuning dengan kode MF dibungkus dengan plastic klip, 33 (tiga puluh tiga) butir dengan bungkus kemasan bewarna silver bergaris warna hijau tua muda berhologram AG dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 217.000 (dua ratus tujuh belas ribu rupiah) selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut
  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji  Nomor LHU-BB/302/VII/2026/FPP tanggal 21 Juli 2026 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian  ditanda tangani oleh sdr Kusewardani S.Si.Apt.M.Farm selaku Kefarmapol telah menerima  sempel 30 Tablet berwarna Kuning orange berlogo ”mf” pada satu sisi dan berlogo ”X” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik klip Hasil Pengujian Parameter Uji Indifikasi Hasil (+) Trihexyphenidyl  Metode Uji GC-MS (Gas Chromatography- Mass Spectrometry) Hasil Uji hanya belaku untuk Sempel yang diterima oleh Laboratorium
  • Bahwa Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang ditemukan dan disita dari Terdakwa tidak berkaitan dengan pekerjaan Terdakwa dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dan tidak mempunyai izin dari pihak manapun.

 

------ Perbuatan terdakwa SILAS LEONARD HITIPEUW Alias SILAS sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf “c” KUHP 2023. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

 

--------Bahwa terdakwa SILAS LEONARD HITIPEUW Alias SILAS bersama-sama dengan Saksi ZULFAHMI Alias MI Bin SYIBYAN (dalam Penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 15.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, Di depan warung yang beralamatkan  Jl Datang Rt 003 Rw 0017 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “ setiap orang turut serta melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada bulan April 2026 terdakwa SILAS LEONARD HITIPEUW Alias SILAS  bekerja dengan saksi ZULFAHMI Alias MI Bin SYIBYAN (dalam Penuntutan terpisah) untuk menjaga saksi ZULFAHMI Alias MI Bin SYIBYAN  untuk menjual obat obat daftar G (obat Keras) berupa pil warna putih (Termadol) dan Pil Warna Kuning (Trihexyphendyl) di depan warung yang beralamatkan Jl Datang Rt 003 Rw 0017 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi dan terdakwa mendapat upah sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) perharinya dari saksi ZULFAHMI Alias MI Bin SYIBYAN namun terdakwa juga menjual obat obatan warna kuning dengan kode MF (Trihexyphendyl) tersebut dengan cara COD (Cas on Dalivery) dan menungu pembeli serta terdakwa menjual obat keras harga Rp 3000 (tiga ribu rupiah) perbutir atau Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per empat butir dan terdakwa mendapatkan obat obatan warna kuning dengan kode MF (Trihexyphendyl) dari sdr Afdal (DPO) 
  • pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 15.00 wib terdakwa bersamasama dengan Saksi ZULFAHMI Alias MI Bin SYIBYAN berada didepan warung yang beralamatkan Jl Datang Rt 003 Rw 0017 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi datang saksi Erik Sugiarto bersama sama dengan saksi Andika Dwi Setian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi ZULFAHMI Alias MI Bin SYIBYAN, bahwa terdakwa ditemukan didalam celana bagian belakang milik terdakwa berupa 400 (empat ratus) butir pil warna kuning dengan Kode MF dibungkus plastik klip bening dan uang sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) hasil penjualan sedangkan untuk saksi ZULFAHMI Alias MI Bin SYIBYAN ditemukan didalam plastik warna hitam dan juga didalam bungkus rokok Magnum warna hitam yang saksi ZULFAHMI Alias MI Bin SYIBYAN letakan diatas meja berupa 73 (tujuh puluh tiga) butir Pil berwarna kuning dengan kode MF dibungkus dengan plastic klip, 33 (tiga puluh tiga) butir dengan bungkus kemasan bewarna silver bergaris warna hijau tua muda berhologram AG dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 217.000 (dua ratus tujuh belas ribu rupiah) selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut
  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji  Nomor LHU-BB/302/VII/2026/FPP tanggal 21 Juli 2026 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian  ditanda tangani oleh sdr Kusewardani S.Si.Apt.M.Farm selaku Kefarmapol telah menerima  sempel 30 Tablet berwarna Kuning orange berlogo ”mf” pada satu sisi dan berlogo ”X” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik klip Hasil Pengujian Parameter Uji Indifikasi Hasil (+) Trihexyphenidyl  Metode Uji GC-MS (Gas Chromatography- Mass Spectrometry) Hasil Uji hanya belaku untuk Sempel yang diterima oleh Laboratorium
  • Bahwa Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang ditemukan dan disita dari Terdakwa tidak berkaitan dengan pekerjaan Terdakwa dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dan tidak mempunyai izin dari pihak manapun.

 

------ Perbuatan terdakwa Andika Rahmat Alias Andika Bin (Alm) Rusli Jalil sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf “c” KUHP 2023

Pihak Dipublikasikan Ya