| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 550/Pid.B/2025/PN Bks | Fadlan Khairad Perangin Angin | 1.IQBAL MUHAMAD FAUZAN 2.BAMBANG ADITYA 3.ALEPPIN IKMANUDIN 4.RIDHO ALAMSYAH WIRAWAN 5.MUHAMAD RIDWAN 6.DINDA NUGRAHA 7.FAHMI SUGARA 8.FARHAN SUTADI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
| Nomor Perkara | 550/Pid.B/2025/PN Bks | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B–7642/M.2.17.3/Eku.2/11/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | .. KESATU ------- Bahwa para Terdakwa, yaitu IQBAL MUHAMAD FAUZAN (selanjutnya disebut Terdakwa I), FARHAN SUTADI (selanjutnya disebut Terdakwa II), FAHMI SUGARA (selanjutnya disebut Terdakwa III), DINDA NUGRAHA (selanjutnya disebut Terdakwa IV) MUHAMAD RIDWAN (selanjutnya disebut Terdakwa V), RIDHO ALAMSYAH WIRAWAN (selanjutnya di sebut Terdakwa VI), ALEPPIN IKMANUDIN (selanjutnya di sebut teerdakwa VII), dan BAMBANG ADITYA (selanjutnya disebut terdakwa VIII) bersama-sama dengan Saksi ANDREAS NUHVIANTO BIN TENDIANTO (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan, dimulai sejak bulan Januari 2025 hingga dilakukan penangkapan pada tanggal 16 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di suatu Rumah Jalan Haji Harun IV Nomor 39, RT 10 RW 04, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa mendapat ijin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------
Kemudian saksi Harry melakukan deposit dengan memilih melalui transfer ke no rekening yang telah di sediakan yaitu rekening BCA atas nama Sdr. PUTU AGUS SUSILA WARDANA nomor 7725924798, rekening bank BCA atas nama Sdr. HASAN nomor 6195188894 dan rekening bank BCA atas nama Sdr. NANANG HARIYANTO nomor 7445469611. Selanjutnya setelah berhasil melakukan deposit (modal), dengan menggunakan akun samaran dengan nama ‘numpangbang”, saksi Agus masuk ke panel untuk memilih permainan dan saat itu memilih permainan judi sport dengan nama game online sport-sbk. Dimana dalam permainan tersebut adalah tebak skor pertandingan sepak bola antara Jerman vs Portugal, Adapun cara permainan sebagai berikut:
selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025, sekira pukul 15.00 berdasarkan hasil investigasi dari serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan di dapati sebuah lokasi dan juga telah dilakukan pengamanan terhadap 22 (dua puluh dua) orang yang diduga sedang melakukan kegiatan perjudian online di 3 (tiga) dengan lokasi yang berbeda yaitu di Jalan Harun IV No. 7a, Kel. Jatirahayu Kec. Pondok Melati Kota Bekasi Jawa Barat, di Jl. Villa Regensi Baru Blok BC.3 No. 11 dan Blok BC.2 No. 12 Kel. Gelam Jaya Kec. Pasar Kemis Kab. Tangerang dan di Cibubur Country Cluster Cotton Field Blok CF 3 No. 3, Desa Cikeas Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor Jawa Barat dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa peran dari ke delapan terdakwa adalah sebagai operator pembuat akun whatsapp judi on line yang di tugaskan oleh saksi Andreas untuk membuat akun whatsapp business dengan menggunakan handphone kerja yang telah disediakan dan e-sim nya yang sudah teregister kemudian setelah jadi akun wa tersebut dikirim ke nomor yang terdaftar dalam akun grup whatsapp dengan menggunakan hp setoran yang kemudian diberikan barcode untuk menautkan dari admin, kemudian para terdakwa scan barcode tersebut menggunakan hp kerja setelah itu para terdakwa menunggu adanya chat yang bermuatan promosi judi online. Dari masuk chat tersebut para terdakwa melaporkan jumlahnya yang biasanya 1 akun bisa masuk sekitar 200 chat bermuatan judi online kemudian terdakwa kirim laporan menggunakan hp pribadi terdakwa kepada atasan nya yaitu Saksi ANDREAS. Bahwa para terdakwa dalam per orang bisa membuat akun whatsapp sebanyak 50 sampai dengan 300 untuk setiap harinya dan untuk jumlah spam judi online yang di share setiap harinya bisa sampai dengan 4000 an ke nomor yang teracak selanjutnya akan terus menyebarkan situs judi online tersebut sampai dengan akun whatsapp itu akan terbanned atau terblokir lalu setelah keblokir nanti membuat akun whatsapp baru lagi begitu terus yang di kerjakan oleh para terdakwa. Bahwa upah yang di terima dari saksi Andreas kepada para terdakwa di antara Rp.3.000.000 s/d Rp.4.000.000,- perbulan. ---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------- -------------------------- ATAU --------------------------
KEDUA
------- Bahwa para Terdakwa, yaitu IQBAL MUHAMAD FAUZAN (selanjutnya disebut Terdakwa I), FARHAN SUTADI (selanjutnya disebut Terdakwa II), FAHMI SUGARA (selanjutnya disebut Terdakwa III), DINDA NUGRAHA (selanjutnya disebut Terdakwa IV) MUHAMAD RIDWAN (selanjutnya disebut Terdakwa V), RIDHO ALAMSYAH WIRAWAN (selanjutnya di sebut Terdakwa VI), ALEPPIN IKMANUDIN (selanjutnya di sebut teerdakwa VII), dan BAMBANG ADITYA (selanjutnya disebut terdakwa VIII) bersama-sama dengan Saksi ANDREAS NUHVIANTO BIN TENDIANTO (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan, dimulai sejak bulan Januari 2025 hingga dilakukan penangkapan pada tanggal 16 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di suatu Rumah Jalan Haji Harun IV Nomor 39, RT 10 RW 04, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa mendapat ijin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------
Kemudian saksi Harry melakukan deposit dengan memilih melalui transfer ke no rekening yang telah di sediakan yaitu rekening BCA atas nama Sdr. PUTU AGUS SUSILA WARDANA nomor 7725924798, rekening bank BCA atas nama Sdr. HASAN nomor 6195188894 dan rekening bank BCA atas nama Sdr. NANANG HARIYANTO nomor 7445469611. Selanjutnya setelah berhasil melakukan deposit (modal), dengan menggunakan akun samaran dengan nama ‘numpangbang”, saksi Agus masuk ke panel untuk memilih permainan dan saat itu memilih permainan judi sport dengan nama game online sport-sbk. Dimana dalam permainan tersebut adalah tebak skor pertandingan sepak bola antara Jerman vs Portugal, Adapun cara permainan sebagai berikut:
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025, sekira pukul 15.00 berdasarkan hasil investigasi dari serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan di dapati sebuah lokasi dan juga telah dilakukan pengamanan terhadap 22 (dua puluh dua) orang yang diduga sedang melakukan kegiatan perjudian online di 3 (tiga) dengan lokasi yang berbeda yaitu di Jalan Harun IV No. 7a, Kel. Jatirahayu Kec. Pondok Melati Kota Bekasi Jawa Barat, di Jl. Villa Regensi Baru Blok BC.3 No. 11 dan Blok BC.2 No. 12 Kel. Gelam Jaya Kec. Pasar Kemis Kab. Tangerang dan di Cibubur Country Cluster Cotton Field Blok CF 3 No. 3, Desa Cikeas Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor Jawa Barat dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa peran dari ke delapan terdakwa adalah sebagai operator pembuat akun whatsapp judi on line yang di tugaskan ditugaskan oleh saksi Andreas untuk membuat akun whatsapp business dengan menggunakan handphone kerja yang telah disediakan dan e-sim nya yang sudah teregister kemudian setelah jadi akun wa tersebut dikirim ke nomor yang terdaftar kedalam grup whatsapp menggunakan hp setoran yang kemudian diberikan barcode untuk menautkan dari admin, kemudian para terdakwa scan barcode tersebut menggunakan hp kerja setelah itu terdakwa menunggu adanya chat yang bermuatan promosi judi online dari masuk chat tersebut saya melaporkan jumlahnya yang biasanya 1 akun bisa masuk sekitar 200 chat bermuatan judi online kemudian terdakwa kirim laporan menggunakan hp pribadi terdakwa kepada atasan nya yaitu Saksi ANDREAS. Bahwa para terdakwa dalam per orang bisa membuat akun whatsapp sebanyak 50 sampai dengan 300 untuk setiap harinya dan untuk jumlah spam judi online yang di share setiap harinya bisa sampai dengan 4000 an ke nomor yang teracak selanjutnya akan terus menyebarkan situs judi online tersebut sampai dengan akun whatsapp itu akan terbanned atau terblokir lalu setelah keblokir nanti membuat akun whatsapp baru lagi begitu terus yang di kerjakan oleh para terdakwa. Bahwa upah yang di terima dari saksi Andreas kepada para terdakwa di antara Rp.3.000.000 s/d Rp.4.000.000,- perbulan.
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
