Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
386/Pdt.G/2025/PN Bks | MANUMPAK SIANTURI | 1.FLORENSIA SIRAIT 2.TRIANCE JUNITA SIRAIT 3.BIPSIATI MARATUR SIRAIT 4.SELVINA AGUSTINA SIRAIT 5.DANIEL ANGGIAT M SIRAIT |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 386/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) karena telah lalai memenuhi pengembalian hutang sesuai waktu yang ditentukan kepada Penggugat 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat dengan pertimbangan perincian yakni sebagai berikut: Kerugian Materiil:
Total: Rp. 1.563.000.000 (satu milyar lima ratus enam puluh tiga juta rupiah). Kerugian Immateriil: Penggugat sudah mempunyai rencana ketika pinjaman/hutang dikembalikan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan sebagaimana pernyataan alm. Bindu M Sirait akan tetapi semuanya gagal karena kelalaian Para Tergugat, walaupun tidak dapat dihitung namun dianggap cukup ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Total kerugian Materiil dan Immateriil Bahwa Total keseluruhan kerugian Materiil dan Immateriil Penggugat adalah : Rp. Rp. 1.563.000.000 + Rp. 1.000.000.000 = Rp. 2.563.000.000 (dua milyar lima rstus enam puluh tiga juta rupiah). 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan pengadilan dalam perkara perdata ini. 6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Tergugat. 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ).
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |