| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT membayar Kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT sejumlah sebesar Rp. 532.500.000,- (Lima ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), secara langsung dan seketika lunas pada saat putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil:
- Berupa biaya-biaya tagihan terhadap TERGUGAT atas pengiriman barang yang telah diselesaikan oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Berupa biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar Jasa Lawyer akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh TERGUGAT yaitu sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
- Kerugian Immateriil:
Berupa terganggunya kegiatan usaha, waktu dan tenaga yang harus dikeluarkan PENGGUGAT untuk melakukan upaya penagihan, serta terganggunya keuangan perusahaan, kepercayaan dan hubungan bisnis PENGGUGAT dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan, dengan nilai kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT atas tindakan yang tidak melakukan pelunasan pembayaran terhadap PENGGUGAT, sehingga mengalami kerugian, terhitung sejak tanggal gugatan ini didaftarkan dan wajib membayar bunga 6 % (enam persen) pertahun, terhitung dari tanggal gugatan didaftarkan sampai dengan putusan perkara a quo ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai kerugian materiil, dan immateriil yang harus dibayarkan kepada PENGGUGAT, atas setiap hari keterlambatan TERGUGAT tidak melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT, atas setiap hari keterlambatan TERGUGAT tidak melaksanakan isi Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad), meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali;
- Menghukum TERGUGAT untuk membebankan segala biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Ketua/Majelis Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |