| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I secara hukum telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sah dan Berlaku Akta Kuasa Khusus Nomor 8 Tanggal 29 Agustus 2023, yang dibuat dihadapan Notaris FAISAL ABU YUSUF, S.H.;
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 9 tanggal 15 Agustus 2022 dan Addendum Perjanjian Kesepakatan Bersama Terhadap Penyelesaian Hak Ahli Waris Alm. Martinus Pontoh di PT. PERTAMINA (Persero) Tbk., Nomor 6 tanggal 21 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Notaris FAISAL ABU YUSUF, S.H.;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 342/Kelurahan Bitung Barat tanggal terbit 23 Oktober 1999 Surat Ukur Nomor 04/Bitung Barat/1999, dengan tanah seluas 32.540 M2 atas nama Pemegang Hak Elizeba Karamoy, Wonua Pontoh, Joutje Martinus Pontoh, Emma Pontoh, Helena Pontoh dan Hentje. Pontoh;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian materil secara langsung, seketika, lunas, dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 3.090.500.000,- (Tiga milyar sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan uraian pada table angka 6 diatas;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp.44,433,880,000,- (empat puluh empat miliar empat ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu delapan puluh ribu rupiah); kepada PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT I lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan PARA TURUT TERGUGAT untuk patuh dan tunduk terhadap putusan dan segala akibat hukum dalam putusan perkara ini;
- Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan Seadil-adilnya (ex aequo et bono). |