| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa di Jl. Kp. Dua Gg. H. Alam III, RT. 005/RW. 015, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada tanggal 18-06-1982 telah meninggal dunia seorang perempuan yang bernama DJANTUK Binti ATJUNG karena sakit dan dikebumikan di alamat tersebut diatas;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk mencatatkan tentang Kematian Almarhumah DJANTUK Binti ATJUNG dalam Buku Register Catatan Sipil Kota Bekasi sebagaimana mestinya dan sekaligus memberikan Akte Kematian atas nama almarhumah DJANTUK Binti ATJUNG;
- Memberikan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada pemohon.
|