Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2026/PN Bks NUR AGUSTINI, S.H. RAMADHAN ALS MADAN BIN(ALM) MAYEDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1867/M.2.17/EKU.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AGUSTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADHAN ALS MADAN BIN(ALM) MAYEDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa RAMADHAN Alias MADAN bin (alm) MAYEDDIN bersama-sama dengan saksi RAJU ISMUHARDI Alias RAJU Bin (alm) UMAR Bin ABUBAKAR dan saksi NAUFAL AMSAL Alias NAUFAL Bin BUSRI ISMAIL (berkas penuntutan terpisah), pada hari Selasa Tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 00.15 WIB bertempat di Jalan SDN Jatikramat VI Rt.007 Rw.004 Kel Jatikramat Kec Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September 2025 atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,turut serta yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi adan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal tahun 2024, terdakwa RAMADHAN Alias MADAN yang datang dari Aceh ke Jakarta bekerja sebagai pelayan di rumah makan wilayah Condet Jakarta Timur kemudian sekitar bulan Mei 2025 terdakwa RAMADHAN Alias MADAN bin (alm) MAYEDDIN diajak oleh sdr.RIKI (belum tertangkap) untuk jualan obat di daerah Bekasi, karena terdakwa RAMADHAN Alias MADAN merasa lelah kerja di rumah makan maka sekitar bulan Agustus 2025 terdakwa RAMADHAN Alias MADAN menghubungi sdr.RIKI (belum tertangkap) untuk menerima bekerja sebagai penjual obat, tidak lama kemudian terdakwa RAMADHAN Alias MADAN dihubungin oleh sdr.RAJA (belum tertangkap) untuk bekerja di Toko Kosmetik yang beralamatkan di Jalan Pangkalan Asem No.12 Rt.012 Rw.001 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat;

 

  • Bahwa Toko kosmetik yang menjual obat-obatan terlarang dibuka setiap hari sekitar pukul 08.00 Wib dan tutup sekitar pukul 22.00 Wib yang diberi nama “TOKO BERKAH”, dimana rata-rata pembeli yang datang untuk membeli obat-obatan tersebut kurang lebih sekitar 20 (dua puluh) orang setiap harinya. Kemudian sekitar bulan September 2025 saksi RAJU ISMUHARDI Alias RAJU Bin (alm) UMAR Bin ABUBAKAR dan saksi NAUFAL AMSAL Alias NAUFAL Bin BUSRI ISMAIL (berkas penuntutan terpisah) meminta pekerjaan kepada terdakwa RAMADHAN Alias MADAN dan terdakwa RAMADHAN Alias MADAN mengatakan bahwa bekerja sebagai penjual obat-obatan di toko yang dikelola oleh terdakwa RAMADHAN Alias MADAN, yang akhirnya saksi RAJU ISMUHARDI Alias RAJU Bin (alm) UMAR Bin ABUBAKAR dan saksi NAUFAL AMSAL Alias NAUFAL Bin BUSRI ISMAIL (berkas penuntutan terpisah) menyetujuinya dimana gaji yang diberikan oleh sdr.RAJA (belum tertangkap) untuk terdakwa RAMADHAN Alias MADAN sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), saksi RAJU ISMUHARDI Alias RAJU sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sedangkan saksi NAUFAL AMSAL Alias NAUFAL sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan uang makan sehari-hari Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa RAMADHAN Alias MADAN bersama-sama dengan saksi RAJU ISMUHARDI Alias RAJU Bin (alm) UMAR Bin ABUBAKAR dan saksi NAUFAL AMSAL Alias NAUFAL Bin BUSRI ISMAIL (berkas penuntutan terpisah) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selain menjaga dan tinggal di Toko Kosmetik, juga melayani pembeli obat yang datang ke toko kosmetik tersebut secara bergantian, yang mana terdakwa bersama-sama dengan saksi RAJU ISMUHARDI Alias RAJU Bin (alm) UMAR Bin ABUBAKAR dan saksi NAUFAL AMSAL Alias NAUFAL Bin BUSRI ISMAIL (berkas penuntutan terpisah) mengatur sendiri jadwal jaganya sehingga Toko Kosmetik tidak pernah kosong.
  • Bahwa Terdakwa RAMADHAN Alias MADAN bersama-sama dengan saksi RAJU ISMUHARDI Alias RAJU Bin (alm) UMAR Bin ABUBAKAR dan saksi NAUFAL AMSAL Alias NAUFAL Bin BUSRI ISMAIL (berkas penuntutan terpisah) dalam menjual obat-obatan tersebut tanpa didampingi oleh seorang apoteker, dimana toko tersebut hanya berisi etalase yang didalamnya terdapat pajangan kosmetik seperti bedak dan cat rambut. Adapun dalam menjual di Toko Kosmetik tersebut adalah 3 (tiga) jenis obat yaitu :
  1. Tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau yang biasa disebut Tramadol Hcl terdakwa jual seharga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) sebutir, Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perlempeng;
  2. Tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan bertuliskan Trihexyphenidyl 2mg terdakwa jual dengan harga Rp.2.000,- perbutir, Rp.20.000,- perlempeng;
  3. Butir Pil Kuning yang bertuliskan “MF” yang biasa para terdakwa sebut dengan hexymer dijual seharga Rp.2.000,- sebutir, Rp.5.000,- perbutir, Rp.10.000,- per 8 butir; 

Dan terhadap rata-rata omset penjualan obat-obatan tersebut para terdakwa mendapatkan setiap harinya paling kecil sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai paling besar sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dimana hasil penjualan obat dikirim ke sdr.RIAN (belum tertangkap), jika stok obat-obatan habis, terdakwa RAMADHAN Alias MADAN yang melaporkan ke sdr.RAJA (belum tertangkap);

 

  • Bahwa pada Pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 00.15 wib bertempat di pinggir Jalan yang beralamatkan di Jalan SDN Jatikramat VI No.58 Kelurahan Jatikramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, ketika terdakwa RAMADHAN Alias MADAN yang sedang mengendarai 1 (satu) sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih hitam corak biru dengan nomor polisi B 4379 BTA bersama saksi LUTFI AMRULLAH yang diberhentikan oleh saksi DOLI SANDRI S.H, saksi INDRA GUNAWAN dan saksi SONI HERMANTO yang merupakan anggota Polri Polres Bekasi Kota bersama tim melakukan penangkapan kepada Terdakwa RAMADHAN Alias MADAN dan dilakukan penggeledahan terhadap barang bukti dalam badan dan pakaian terdakwa RAMADHAN Alias MADAN ditemukan obat-obatan berupa Pil Trihexyphenidyl 2mg sebanyak 5.110 (lima ribu seratus sepuluh) butir dan pil kuning bertuliskan Nova atau yang disebut dengan Dekstrometeofan sebanyak 1600 (seribu enam ratus) butir didalam plastik kresek hitam yang berada di depan terdakwa RAMADHAN Alias MADAN atau di dek sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa RAMADHAN Alias MADAN beserta 1 (satu) handphone merk Vivo Y12 warna ungu yang ada didalam dashboard sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa RAMADHAN Alias MADAN;

 

  • Bahwa ia terdakwa RAMADHAN Alias MADAN mendapatkan obat-obatan yang dibawa tersebut dari sdr.RIAN (belum tertangkap) yang rencananya akan dijual kembali di Toko terdakwa RAMADHAN Alias MADAN yang beralamat di Jalan Pangkalan Asem No.12 Rt.12 Rw.001 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat. Setelah itu Terdakwa RAMADHAN Alias MADAN mengakui bahwa di Toko Kosmetik tersebut ada saksi RAJU ISMUHARDI Alias RAJU Bin (alm) UMAR Bin ABUBAKAR dan saksi NAUFAL AMSAL Alias NAUFAL Bin BUSRI ISMAIL (berkas penuntutan terpisah) yang bekerja di Jalan Pangkalan Asem No.12 Rt.12 Rw.001 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat. Setelah itu petugas kepolisian bersama dengan terdakwa RAMADHAN Alias MADAN pergi ke Toko kosmetik yang berada Jalan Pangkalan Asem No.12 Rt.12 Rw.001 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat selanjutnya langsung mengamankan saksi RAJU ISMUHARDI Alias RAJU Bin (alm) UMAR Bin ABUBAKAR dan saksi NAUFAL AMSAL Alias NAUFAL Bin BUSRI ISMAIL (berkas penuntutan terpisah) ditemukan dalam Toko berupa 23.152 (dua puluh tiga ribu seratus lima puluh dua) butir pil warna kuning yang bertuliskan “MF” yang terdiri dari 23 botol yang masing-masing berisikan 1.000 butir pil warna kuning yang bertuliskan “MF” Hexymer 2mg di dalam plastic kresek warna hitam yang terletak di atas lantai didalam toko dan 152 butir pil warna kuning yang bertuliskan “MF” didalam plastic-plastik klip bening, 80 (delapan puluh) butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau, uang penjualan sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) beserta 1 (satu) buah handphone merk Iphone 12 promax warna gold milik saksi NAUFAL AMSAL als NAUFAL (berkas penuntutan terpisah) dan 1 (satu) buah handphone merk ZTE Blade A35 warna hitam milik saksi RAJU ISMUHARDI Alias RAJU (berkas penuntutan terpisah);

 

  • Bahwa Terdakwa RAMADHAN Alias MADAN bin (alm) MAYEDDIN bersama-sama dengan saksi RAJU ISMUHARDI Alias RAJU Bin (alm) UMAR Bin ABUBAKAR dan saksi NAUFAL AMSAL Alias NAUFAL Bin BUSRI ISMAIL (berkas penuntutan terpisah) tidak memiliki izin yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi adan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. Atas kejadian tersebut terdakwa bersama-sama dengan saksi RAJU ISMUHARDI Alias RAJU Bin (alm) UMAR Bin ABUBAKAR dan saksi NAUFAL AMSAL Alias NAUFAL Bin BUSRI ISMAIL (berkas penuntutan terpisah) beserta barang bukti diamankan ke kantor kepolisian untuk keterangan lebih lanjut;

 

  • Bahwa sebagaimana Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian No.LHU-BB/026/I/2026/FPP tanggal 07 Januari 2026 dengan jumlah sampel sebanyak 30 tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dengan hasil Pengujian  :
  • Identifikasi : Trihexyphenidyl positif .
  • Metode pengujian GC-MS (Gas Chromatography-Mass Spectrometry)

    Dibuat dan ditandatangani oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI, Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian KUSWARDANI, S.Si., Apt., M.FARM

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

 

ATAU

        KEDUA :

---------- Bahwa ia Terdakwa RAMADHAN Alias MADAN bin (alm) MAYEDDIN bersama-sama dengan saksi RAJU ISMUHARDI Alias RAJU Bin (alm) UMAR Bin ABUBAKAR dan saksi NAUFAL AMSAL Alias NAUFAL Bin BUSRI ISMAIL (berkas penuntutan terpisah), pada hari Selasa Tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 00.15 WIB bertempat di Jalan SDN Jatikramat VI Rt.007 Rw.004 Kel Jatikramat Kec Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September 2025 atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “turut serta yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Terdakwa RAMADHAN Alias MADAN bersama-sama dengan saksi RAJU ISMUHARDI Alias RAJU Bin (alm) UMAR Bin ABUBAKAR dan saksi NAUFAL AMSAL Alias NAUFAL Bin BUSRI ISMAIL (berkas penuntutan terpisah) dalam menjual obat-obatan tersebut tanpa didampingi oleh seorang apoteker, dimana toko tersebut hanya berisi etalase yang didalamnya terdapat pajangan kosmetik seperti bedak dan cat rambut. Adapun dalam menjual di Toko Kosmetik tersebut adalah 3 (tiga) jenis obat yaitu :
  1. Tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau yang biasa disebut Tramadol Hcl terdakwa jual seharga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) sebutir, Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perlempeng;
  2. Tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan bertuliskan Trihexyphenidyl 2mg terdakwa jual dengan harga Rp.2.000,- perbutir, Rp.20.000,- perlempeng;
  3. Butir Pil Kuning yang bertuliskan “MF” yang biasa para terdakwa sebut dengan hexymer dijual seharga Rp.2.000,- sebutir, Rp.5.000,- perbutir, Rp.10.000,- per 8 butir; 

Dan terhadap rata-rata omset penjualan obat-obatan tersebut terdakwa bersama-sama dengan saksi RAJU ISMUHARDI Alias RAJU Bin (alm) UMAR Bin ABUBAKAR dan saksi NAUFAL AMSAL Alias NAUFAL Bin BUSRI ISMAIL (berkas penuntutan terpisah) mendapatkan setiap harinya paling kecil sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai paling besar sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dimana hasil penjualan obat dikirim ke sdr.RIAN (belum tertangkap), jika stok obat-obatan habis, terdakwa RAMADHAN Alias MADAN yang melaporkan ke sdr.RAJA (belum tertangkap);

 

  • Bahwa pada Pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 00.15 wib bertempat di pinggir Jalan yang beralamatkan di Jalan SDN Jatikramat VI No.58 Kelurahan Jatikramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, ketika terdakwa RAMADHAN Alias MADAN yang sedang mengendarai 1 (satu) sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih hitam corak biru dengan nomor polisi B 4379 BTA bersama saksi LUTFI AMRULLAH yang diberhentikan oleh saksi DOLI SANDRI S.H, saksi INDRA GUNAWAN dan saksi SONI HERMANTO yang merupakan anggota Polri Polres Bekasi Kota bersama tim melakukan penangkapan kepada Terdakwa RAMADHAN Alias MADAN dan dilakukan penggeledahan terhadap barang bukti dalam badan dan pakaian terdakwa RAMADHAN Alias MADAN ditemukan obat-obatan berupa Pil Trihexyphenidyl 2mg sebanyak 5.110 (lima ribu seratus sepuluh) butir dan pil kuning bertuliskan Nova atau yang disebut dengan Dekstrometeofan sebanyak 1600 (seribu enam ratus) butir didalam plastik kresek hitam yang berada di depan terdakwa RAMADHAN Alias MADAN atau di dek sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa RAMADHAN Alias MADAN beserta 1 (satu) handphone merk Vivo Y12 warna ungu yang ada didalam dashboard sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa RAMADHAN Alias MADAN;

 

  • Bahwa ia terdakwa RAMADHAN Alias MADAN mendapatkan obat-obatan yang dibawa tersebut dari sdr.RIAN (belum tertangkap) yang rencananya akan dijual kembali di Toko terdakwa RAMADHAN Alias MADAN yang beralamat di Jalan Pangkalan Asem No.12 Rt.12 Rw.001 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat. Setelah itu Terdakwa RAMADHAN Alias MADAN mengakui bahwa di Toko Kosmetik tersebut ada saksi RAJU ISMUHARDI Alias RAJU Bin (alm) UMAR Bin ABUBAKAR dan saksi NAUFAL AMSAL Alias NAUFAL Bin BUSRI ISMAIL (berkas penuntutan terpisah) yang bekerja di Jalan Pangkalan Asem No.12 Rt.12 Rw.001 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat. Setelah itu petugas kepolisian bersama dengan terdakwa RAMADHAN Alias MADAN pergi ke Toko kosmetik yang berada Jalan Pangkalan Asem No.12 Rt.12 Rw.001 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat selanjutnya langsung mengamankan saksi RAJU ISMUHARDI Alias RAJU Bin (alm) UMAR Bin ABUBAKAR dan saksi NAUFAL AMSAL Alias NAUFAL Bin BUSRI ISMAIL (berkas penuntutan terpisah) ditemukan dalam Toko berupa 23.152 (dua puluh tiga ribu seratus lima puluh dua) butir pil warna kuning yang bertuliskan “MF” yang terdiri dari 23 botol yang masing-masing berisikan 1.000 butir pil warna kuning yang bertuliskan “MF” Hexymer 2mg di dalam plastic kresek warna hitam yang terletak di atas lantai didalam toko dan 152 butir pil warna kuning yang bertuliskan “MF” didalam plastic-plastik klip bening, 80 (delapan puluh) butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau, uang penjualan sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) beserta 1 (satu) buah handphone merk Iphone 12 promax warna gold milik saksi NAUFAL AMSAL als NAUFAL (berkas penuntutan terpisah) dan 1 (satu) buah handphone merk ZTE Blade A35 warna hitam milik saksi RAJU ISMUHARDI Alias RAJU (berkas penuntutan terpisah);

 

  • Bahwa Terdakwa RAMADHAN Alias MADAN bin (alm) MAYEDDIN bersama-sama dengan saksi RAJU ISMUHARDI Alias RAJU Bin (alm) UMAR Bin ABUBAKAR dan saksi NAUFAL AMSAL Alias NAUFAL Bin BUSRI ISMAIL (berkas penuntutan terpisah) tidak memiliki tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor kepolisian untuk keterangan lebih lanjut;

 

  • Bahwa sebagaimana Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian No.LHU-BB/026/I/2026/FPP tanggal 07 Januari 2026 dengan jumlah sampel sebanyak 30 tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dengan hasil Pengujian  :
  • Identifikasi : Trihexyphenidyl positif .
  • Metode pengujian GC-MS (Gas Chromatography-Mass Spectrometry)

    Dibuat dan ditandatangani oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI, Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian KUSWARDANI, S.Si., Apt., M.FARM

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang

Pihak Dipublikasikan Ya