| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan MAMAN SURYATMAN Bin H. SARMADA, dan ACHMAD FAUZI Bin H. SARMADA, berada dibawah Pengampuan;
- Menetapkan Pemohon (SURYATI Binti H. SARMADA), sebagai Wali Pengampu dari adik kandungnya yang bernama MAMAN SURYATMAN Bin H. SARMADA, dan ACHMAD FAUZI Bin H. SARMADA;
- Memberi ijin kepada Pemohon sebagai Wali Pengampu dari adik kandungnya yang bernama MAMAN SURYATMAN Bin H. SARMADA, dan ACHMAD FAUZI Bin H. SARMADA, untuk melakukan perbuatan hukum pengurusan dan penyelesaian harta warisan peninggalan almarhum H. Sarmada;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain mohon kiranya berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |