Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
623/Pdt.P/2025/PN Bks Sri Supadmi Ningsih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 623/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sri Supadmi Ningsih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menyatakan sah perubahan / penggantian nama Ibu Pemohon yang semula Muryati menjadi Ngadiyem.
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi telah ditunjukan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti nama Ibu dari Pemohon yang semula tertulis Muryati menjadi Ngadiyem pada Kartu Keluarga Pemohon.
  4. Membebankan segala masalah atau kendala bahkan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak