Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
527/Pid.B/2025/PN Bks NUR AGUSTINI, S.H. ARI WIBOWO TEGUH SOLAIMAN ALS ARI BIN (ALM) MEMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 527/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7494/M.2.17/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AGUSTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI WIBOWO TEGUH SOLAIMAN ALS ARI BIN (ALM) MEMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ARI WIBOWO TEGUH SOLAIMAN Als ARI Bin MEMET (Alm) pada Hari Minggu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 08:00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat Lapangan Bola Perumahan Wahana Rt. 005 Rw. 009 Kel/Ds. Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili perkara tersebut, namun sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda,yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada awal dan waktu tersebut, terdakwa ingin membeli sepeda motor yang rencananya ingin berjualan kopi keliling, kemudian terdakwa melihat postingan di akun Facebook “Jual Beli Motor Cikarang” dan saat itu ada salah satu akun dengan nama Belut Slow yang memposting sepeda motor Honda Genio warna merah tahun 2019 tanpa plat nomor dan surat tanda sah kepemilikan sepeda motor, kemudian terdakwa dengan sipenjual tukaran nomor telepon dan terdakwa mengenalnya dengan nama saksi YOGA BINTANG PERKASA (berkas penuntutan terpisah) yang sepakat untuk bertemu janjian pembelian sepeda motor dengan sistem COD;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2025 terdakwa dengan saksi YOGA BINTANG PERKASA (berkas penuntutan terpisah) bertemu di Lapangan Bola Perumahan Wahana Rt. 005 Rw. 009 Kel/Ds. Sukadami kec. Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi dan sesampainya sekitar pukul 08:00 wib terdakwa bertemu dengan saksi YOGA BINTANG PERKASA bersama saksi EDO WIJANARKO Als EDO (berkas penuntutan terpisah) di Lapangan Bola Perumahan Wahana Rt. 005 Rw. 009 Kel/Ds. Sukadami kec. Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi kemudian terdakwa negoisasi dengan saksi YOGA BINTANG PERKASA (berkas penuntutan terpisah) sepakat nilai jual beli sepeda motor Honda Genio warna merah tanpa plat nomor dan surat tanda sah kepemilikan sepeda motor sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang dimana harga pasaran sepeda motor tersebut sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan saksi YOGA BINTANG PERKASA (berkas penuntutan terpisah) menyetujuinya. Setelah dilakukan pembayaran terdakwa membawa sepeda motor Honda Genio warna merah tahun 2019 tanpa plat nomor dan surat tanda sah kepemilikan sepeda motor;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 saksi YOGA BINTANG PERKASA (berkas penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa  yang menawarkan sepeda motor Merk Honda Beat warna biru hitam No.Pol B 6772 VZS, terdakwa sepakat dengan memberikan uang muka sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), akan tetapi terdakwa kesal dengan saksi YOGA BINTANG PERKASA (berkas penuntutan terpisah) kemudian terdakwa meminta uang mukanya kembali dan pembelian sepeda motor Merk Honda Beat warna biru hitam No.Pol B 6772 VZS dibatalkan dan terdakwa meminta uangnya untuk ditransfer saja namun saksi YOGA BINTANG PERKASA (berkas penuntutan terpisah) beralasan tidak bisa transfer adanya uang tunai dan terdakwa memutuskan untuk bertemu dengan saksi YOGA BINTANG PERKASA (berkas penuntutan terpisah) ditempat Lapangan Bola Perumahan Wahana Rt. 005 Rw. 009 Kel/Ds. Sukadami kec. Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi sewaktu membeli sepeda motor Honda Genio warna merah tahun 2019 tanpa plat nomor dan surat tanda sah kepemilikan sepeda motor, setelah sampai di lokasi tersebut dan bertemu dengan saksi YOGA BINTANG PERKASA (berkas penuntutan terpisah) di cucian sepeda motor Perumahan Wahana Rt. 005 Rw. 009 Kel/Ds. Sukadami kec. Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polsek Rawalumbu langsung mengamankan terdakwa dan dibawa ke Polsek Rawalumbu guna penyidikan lebih lanjut;

 

                   Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-(1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya