Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa BENNY IRAWAN Bin SUPARJI UNO pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl.Nangka Raya Perumanas 1 Kel.Kranji Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya pada hari rabu tanggal 18 desmber 2024 sekitar 17.00 terdakwa dihubungi oleh Sdr.PUTRI (DPO) untuk meminta tolong carikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram kemudian terdakwa menghubungi Sdr.JULEHA Als LEHA (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram yang dimana terdakwa sudah 3 (tiga) kali memesan narkotika jenis shabu kepada Sdr.JULEHA Als LEHA (DPO) , selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2024 terdakwa mendapatkan info dari Sdr.JULEHA Als LEHA (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram tersebut di Gedong Panjang, Jakarta Utara kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram terdakwa mengubungi Sdr.PUTRI (DPO) dan disepakati bertemu didekat Restoran Padang Samping Indomart Jl.Nangka Raya Perumanas 1 Kel.Kranji Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi
- Kemudian setelah terdakwa tiba di Jl.Nangka Raya Perumanas 1 Kel.Kranji Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi pada pukul 08.00 wib terdakwa menunggu Sdr.PUTRI (DPO) disaat dalam waktu bersamaan pada waktu yang bersamaan tim kepolisian sedang berpatroli yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika, di sekitaran Jl.Nangka Raya Perumanas 1 Kel.Kranji Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada pinggir jalan tersebut, selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa BENNY IRAWAN Bin SUPARJI UNO selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/lainnya terhadap terdakwa BENNY IRAWAN Bin SUPARJI UNO disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi ISKANDAR, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang didalamnya berisi Narkotika golongan 1 jenis Shabu dengan berat brutto ± 1,16 gram Disita dari Tersangka BENNY IRAWAN Bin SUPARJDI UNO
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo A.18 warna Hitam dan nomor kartu 081360271792/082199530889
- 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk Honda Scoopy No.Pol. B-6971-VWX, warna Hitam, No. Rangka MH1JF6115CK416657, No. Mesin JF61E141167
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor roda dua No.Pol. B-6971-VVX, atas nama ENCEP NURHAKIM ANSORI
- Bahwa terdakwa BENNY IRAWAN Bin SUPARJI UNO dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 0078/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan Dra.Fitriyana Hawa dan Shandy Santosa S.Fram Apt masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 0032/2025/of berupa 1 (satu) bungkus pelastik klip berikan kristal yang mengandung metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,9246 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa BENNY IRAWAN Bin SUPARJI UNO adalah Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa BENNY IRAWAN Bin SUPARJI UNO tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa BENNY IRAWAN Bin SUPARJI UNO pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl.Nangka Raya Perumanas 1 Kel.Kranji Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------
- Bahwa pada awalnya terdakwa di Jl.Nangka Raya Perumanas 1 Kel.Kranji Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi pada pukul 08.00 wib terdakwa menunggu Sdr.PUTRI (DPO) disaat dalam waktu bersamaan pada waktu yang bersamaan tim kepolisian sedang berpatroli yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika, di sekitaran Jl.Nangka Raya Perumanas 1 Kel.Kranji Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada pinggir jalan tersebut, selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa BENNY IRAWAN Bin SUPARJI UNO selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/lainnya terhadap terdakwa BENNY IRAWAN Bin SUPARJI UNO disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi ISKANDAR, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang didalamnya berisi Narkotika golongan 1 jenis Shabu dengan berat brutto ± 1,16 gram Disita dari Tersangka BENNY IRAWAN Bin SUPARJDI UNO
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo A.18 warna Hitam dan nomor kartu 081360271792/082199530889
- 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk Honda Scoopy No.Pol. B-6971-VWX, warna Hitam, No. Rangka MH1JF6115CK416657, No. Mesin JF61E141167
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor roda dua No.Pol. B-6971-VVX, atas nama ENCEP NURHAKIM ANSORI
- Bahwa Terdakwa BENNY IRAWAN Bin SUPARJI UNO tidak memiliki ijin dari yang berwewenang dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman..
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 0078/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan Dra.Fitriyana Hawa dan Shandy Santosa S.Fram Apt masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 0032/2025/of berupa 1 (satu) bungkus pelastik klip berikan kristal yang mengandung metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,9246 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa BENNY IRAWAN Bin SUPARJI UNO adalah Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa BENNY IRAWAN Bin SUPARJI UNO tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |