| Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan batal demi hukum segala keputusan Rapat Umum Pemegang Saham bulan?Februari?2024 yang berisi pemberhentian Penggugat dari jabatan Direktur, karena keputusan tersebut lahir dari rapat yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Komisaris yang melampaui batas wewenang hukumnya.
- Menetapkan sah dan tetap berlaku status Penggugat selaku karyawan tetap, Direktur, serta pemegang?20?persen saham di?PT?CAPREFINDO dengan segala hak dan kewajiban yang melekat padanya.
- Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa perbuatan Tergugat yang berhenti membayar hak?hak kerja sejak?1?Februari?2024 sampai?30?Juni?2025 merupakan perbuatan wanprestasi sekaligus perbuatan melawan hukum yang sah dan nyata.
- Menghukum Tergugat membayar lunas kepada Penggugat kerugian materiil periode?1?Februari?2024 sampai?30?Juni?2025 sebesar?Rp?440.000.000,00 secara tunai dan sekaligus paling lambat?7?hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan.
- Menetapkan sah dan mutlak hak Penggugat selaku pemegang?20?persen saham di?PT?CAPREFINDO untuk menjual, menghibahkan, mewariskan, atau mengalihkan seluruh maupun sebagian saham tersebut kepada siapa saja, dengan harga dan syarat yang bebas disepakati, tanpa memerlukan persetujuan, penawaran ulang, maupun hambatan apa pun dari pemegang?80?persen saham maupun Dewan Komisaris atau Direksi yang tidak berwenang, serta tanpa perlu meminta izin dari pengadilan mana pun.
- Memerintahkan Tergugat untuk segera mencatat setiap akta pengalihan saham yang sah dibuat di hadapan notaris ke dalam Daftar Pemegang Saham dan melaporkan perubahan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat?7?hari kerja terhitung sejak salinan akta diserahkan, tanpa penundaan, penolakan, atau persyaratan tambahan apa pun.
- Menyatakan setiap tindakan pemegang?80?persen saham atau organ perseroan yang berusaha menghambat, menolak, atau menunda pengalihan saham milik Penggugat adalah batal demi hukum dan tidak mengikat Penggugat.
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam proses pemeriksaan perkara ini.
- Memerintahkan agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali dari pihak mana pun juga.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum dan kebenaran (Ex Aequo et Bono). |