Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2025/PN Bks PT KIMIA FARMA TRADING & DISTRIBUTION CABANG BEKASI PT SERAYU CIPTA MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT KIMIA FARMA TRADING & DISTRIBUTION CABANG BEKASI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT SERAYU CIPTA MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 83.188.375,00
Petitum
1.Menyatakan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (Ingkar Janji) ;
3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp83.188.375,- (delapan puluh tiga juta seratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah kerugian PENGGUGAT, yaitu 6% x Rp83.188.375,- = Rp4.991.303,- (empat juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga  rupiah) terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi hingga seluruh kerugian PENGGUGAT dibayar secara tunai dan sekaligus ;
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan TERGUGAT memenuhi isi putusan hingga TERGUGAT melaksanakan putusan dalam perkara aquo dengan sempurna ;
6.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoebaar bij voorraad) meskipun ada banding maupun kasasi ;
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak