Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2026/PN Bks EMIL TOBING DRS PT CAPREFINDO DI WAKILI OLEH DEIRDRE HELEN NEWSOME KOMISARIS UTAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EMIL TOBING DRS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT CAPREFINDO DI WAKILI OLEH DEIRDRE HELEN NEWSOME KOMISARIS UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti yang diajukan Penggugat;
  3. Menyatakan secara hukum dan menetapkan bahwa Penggugat berstatus sah sebagai KARYAWAN TETAP PT CAPREFINDO sejak tahun 2004 sampai dengan saat ini, karena Tergugat tidak pernah dapat membuktikan adanya Pemutusan Hubungan Kerja yang sah dan sesuai ketentuan hukum;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan KELALAIAN BERAT DALAM MENJALANKAN TUGAS PENGAWASAN dan PERBUATAN MELAWAN HUKUM, karena membiarkan terjadinya pelanggaran hak kepegawaian, wanprestasi, dan kebohongan dokumen;
  5. Menyatakan bahwa Tergugat bertanggung jawab penuh atas segala kerugian yang timbul akibat tindakan pengurusan yang melanggar hukum;
  6. Menyatakan bahwa penetapan status karyawan ini berlaku untuk segala keperluan hukum, termasuk namun tidak terbatas untuk menuntut hak-hak kekaryawanan yang kurang bayar, gaji tertunggak, hak pensiun, hak pesangon, dan hak normatif lainnya baik yang sudah terjadi maupun yang akan timbul di kemudian hari;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp490.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
  8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu serta merta meskipun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi;
  9. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum dan kebenaran (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak