Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
366/Pid.B/2025/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. 1.MUHAMMAD DANI SAPUTRA bin DADANG SUPRIADI
2.MUHAMMAD PANJI CHANDRA PRAKUSYA bin ANDI CANDRA
3.DENI NUR RAHMAT bin M. YUNUS NURTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 366/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4955/M.2.17/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DANI SAPUTRA bin DADANG SUPRIADI[Penahanan]
2MUHAMMAD PANJI CHANDRA PRAKUSYA bin ANDI CANDRA[Penahanan]
3DENI NUR RAHMAT bin M. YUNUS NURTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

SOP FORM-08

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM : 163/II/BKS/07/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

1. Nama lengkap

:

MUHAMAD DANI SAPUTRA bin DADANG SUPRIADI

Tempat lahir

:

Bekasi

Umur/tanggal lahir

:

25 tahun / 31 Juli 1999

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Gang Setia Warga Rt.002/Rw.026, Kel. Pekayonjaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SD

 

2. Nama lengkap

:

MUHAMMAD PANJI CHANDRA PRAKUSYA bin ANDI CANDRA

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

18  tahun / 30 Juni 2006

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Kebon Nanas Utara II Rt. 006/ 007 Kel. Cipinang Cempedak Kec. Jatinegara Jakarta Timur

 

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

belum bekerja

Pendidikan

:

SMP

 

3. Nama lengkap

:

DENI NUR RAHMAT bin M. YUNUS NURTI

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

19  tahun / , 30 Mei 2005

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Raya Pondok Gede Rt.001/Rw.004, Kel. Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Jakarta Timur.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan  Terdakwa 1

 

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

29 Mei 2025 s/d 17 Juni 2025

 

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

18 Juni 2025 s/d 27 Juli 2025

 

 

-

Penahanan oleh JPU

:    28 Juli 2025 s/d 16 Agsutus 2025 

 

Riwayat Penahanan  Terdakwa 2: ditahan dalam perkara laim

 

Riwayat Penahanan Terdakwa 3: ditahan dalam perkara lain

 

 

                   

 

  1. Dakwaan :

 

Bahwa terdakwa 1 MUHAMAD DANI SAPUTRA bin DADANG SUPRIADI bersama-sama dengan terdakwa terdakwa 2 MUHAMMAD PANJI CHANDRA PRAKUSYA bin ANDI CANDRAdan terdakwa 3 DENI NUR RAHMAT bin M. YUNUS NURTI, pada hari Minggu tanggal 27 April 2025, sekira jam: 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Parkiran SPBU 34.17.413 Jl. Raya Jatiasih No.1 Rt.003/Rw.004, Kel. Jatiasih, Kec. Jatiasih Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, untuk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa 2 mengendarai sepeda motor jenis honda beat street warna hitam, sedangkan terdakwa 1 dan terdakwa 3 dengan berboncengan mengendarai satu sepeda motor jenis Yamaha Mio J warna Hitam Merah dengan posisi yang di bonceng adalah terdakwa 1 sedangkan terdakwa 3 yang mengenderai, kemudian para terdakwa masuk ke dalam area SPBU 34.17.413 Jl. Raya Jatiasih No.1 Rt.003/Rw.004, Kel. Jatiasih, Kec. Jatiasih dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, tahun 2020, warna Hitam, No. Pol: B 4319 KSF, nomor rangka: MH1JM821XLK088202, nomor mesin: JM82E1088227, atas nama Yayat Muhayat, alamat Kp. Kebantenan, Rt.003/Rw.004, Kel. Jatiasih, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, milik saksi YAYAT MUHAYAT yang sedang di parkir di area parkir SPBU yang mana kondisi pada saat itu sedang sepi, selanjutnya terdakwa 2 bergeser untuk mengisi bensin sambil mengawasi keadaan sekitar, sedangkan terdakwa 1 dan terdakwa 3 mendekati sepeda motor merk Honda No. Pol: B 4319 KSF milik saksi YAYAT MUHAYAT, selanjutnya terdakwa 3 standby daiatas motor sambil mengawasi keadaan sekitar sedangkan  terdakwa 1 turun dari sepeda motor mendekati sepeda motor sepeda motor merk Honda No. Pol: B 4319 KSF lalu merusak dengan menggunakan kunci Leter T, lalu tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya terdakwa 1 berhasil mengambil sepeda motor merk Honda No. Pol: B 4319 KSF tersebut kemudian terdakwa 1 mengenderai sepeda motor hasil curian tersebut menemui terdakwa 2 dan terdakwa, selanjutnya para terdakwa pergi meninggalkan SPBU, sesampainya di perempatan di bawah jembatan Flyover Cipendawa, terdakwa 1 dan terdakwa 2 bertukaran sepeda motor dimana terdakwa 2 yang menggunakan motor hasil curian, kemudian terdakwa 2 bersama terdakwa 3 pergi menjual sepeda motor hasil curian tersebut, sedangkan terdakwa 1 pulang ke rumah, sesampainya di Karawang motor hasil curian dijual kepada Sdr. BEHA (belum tertangkap) seharga Rp. 3.000.000,- (tiga Juta Rupiah), kemudian uang dari hasil penjualan sepeda motor milik korban dibagi-bagi, terdakwa 1 mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sedangkan sisanya Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) diberikan kepada terdakwa 2 dan terdakwa 3 dan dan uang tersebut telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi.
  • Akhirnya pada tanggal 28 Mei 2025, terdakwa 1 dapat ditangkap oleh Polisi pada Polsek Jatiasih sedangkan terdakwa 2 dan terdakwa 3 dapat ditangkap dalam perkara lain.
  • Akibat perbuatan para terdakwa, saksi YAYAT MUHAYAT mengalami kerugian senilai seharga Rp. 17.000.000,- ( tujuh belas juta rupiah)

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

 

 

 

Bekasi, 28 Juli 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya