| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI
Jl. Veteran No. 1, Bekasi
|
|
P-29 A
RENCANA SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. PDM: 89 /M.2.17/Enz.1/06/2026
- Identitas Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
FIRMAN PASYA SYAFI’I alias AMBON bin IMAM SYAFI’I
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
30 tahun /25 September 1995
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kp. Kapitan No 16, RT 007 RW 004, Kel. Klender, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur (KTP), Alamat Tinggal: Kp. Pulo Kambing, RT 003 RW 010, Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- Penahanan :
1. Penangkapan : 24 April 2026 s/d 26 April 2026
2. Penahanan :
|
-
|
Oleh Penyidik
|
:
|
27 April 2026 s/d 16 Mei 2026
|
|
-
-
-
|
Diperpanjang oleh Kejari
Perpanjang Ketua PN I
Oleh Penuntut Umum
|
:
:
:
|
17 Mei 2026 s/d 25 Juni 2026
26 Juni 2026 s/d 25 Juli 2026
23 Juli 2026 s/d 11 Agustus 2026
|
- Dakwaan:
Pertama
Bahwa terdakwa FIRMAN PASYA SYAFI’I alias AMBON bin IMAM SYAFI’I pada hari hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan April 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Jl. Pulo Sidik, Kp. Pulo Kambing, RT 003 RW 010, Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur, namun berdasarkan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP) Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah kontrakan terdakwa di Jl. Pulo Sidik, Kp. Pulo Kambing, RT 003 RW 010, Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur, terdakwa memesan narkotika shabu sejumlah 3 (tiga) gram kepada Sdr. GERI melalui WhatasApp (sudah dihapus), dengan harga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per gram sehingga membayar kepada Sdr. GERI dengan harga Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), pembayaran dilakukan secara transfer melalui link BRI (bukti pembayaran telah dibuang), lalu sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa menerima 3 (tiga) gram Narkotika shabu di depan rumah kontrakan tempat tinggal terdakwa melalui ojek online, krn Sdr. GERI mengirimkan Narkotika shabu kepada terdakwa dalam bentuk paket dan dikirim ojek online, selanjutnya 3 (tiga) gram Narkotika shabu tersebut terdakwa membagi menjadi 7 paket dalam bentuk paketan kecil dan sedang, dengan harga Rp. 200.000,- dan paketan Rp. 100.000,-.untuk dijual dan sisanya dikomsumsi oleh terdakwa dan terdakwa menjual Narkotika shabu tersebut dengan cara pembeli membayar secara tunai kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa sudah menjual paketan:
- Pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, di tanah kosong Jl. Pulo Sidik, Kp. Pulo Kambing, RT 003 RW 010, Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur. terdakwa menjual Narkotika shabu berat brutto 0,2 gram dengan harga Rp. 200.000 kepada Sdr. WAHYU (belum tertangkap)
- Pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di tanah kosong Jl. Pulo Sidik, Kp. Pulo Kambing, RT 003 RW 010, Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur terdakwa menjual Narkotika shabu berat brutto 0,1 gram dengan harga Rp. 100.000 kepada Sdr. Dodi (belum tertangkap)
- Pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di tanah kosong Jl. Pulo Sidik, Kp. Pulo Kambing, RT 003 RW 010, Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur terdakwa menjual Narkotika shabu berat brutto 0,1 gram dengan harga Rp. 100.000 kepada Sdr. Dodi (belum tertangkap)
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 24 April 2026, sekitar pukul 15.30 WIB saksi TAUFIK HIDAYAT, saksi MOCHAMMAD FAISAL NASUTION dan salsi SYARIFUDIN yang merupakan tim unit 2 subnit 2 Satresnarkoba Polres Bekasi Kota dapat menangkap terdakwa yang sedang menunggu pembeli di tanah kosong Jl. Pulo Sidik, Kp. Pulo Kambing, RT 003 RW 010, Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur, lalu dilakukan penggeledahan, ditemukan dari tangan terdakwa barang bukti berupa : 1 (satu) kantong warna biru didalamnya terdapat satu kantong plastik warna hijau berisi buku tulis dengan sampul warna coklat, didalam sampul warna coklat terdapat :1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu berat bruto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dengan berat netto 0,14 (nol koma empat belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu berat bruto 0,24, sehingga 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu berat seluruhnya bruto 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram dengan berat seluruhnya netto 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram dan 1 (satu) buah Handphone merk xiaomi warna hijau berikut simcard 0899 0376 611, selanjutnya terdakwa mengaku masih memiliki dan menyimpan Narkotika shabu di rumah kontrakan tempat tinggal terdakwa di Kp. Pulo Kambing, RT 003 RW 010, Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur,
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 15.40 WIB saksi TAUFIK HIDAYAT, saksi MOCHAMMAD FAISAL NASUTION dan salsi SYARIFUDIN pergi ke rumah kontrakan terdakwa, kemudian sampai di rumah terdakwa dari dalam ember di tempat cucian didepan rumah kontrakan terdakwa ditemukan dan disita barang bukti, berupa: 1 (satu) buah dompet warna hitam logo VL didalamnya berisi : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Shabu berat brutto 1,66 (satu koma enam puluh enam) gram dengan berat netto 1,05 (satu koma nol lima) gram, 1 (satu) Pack plastik klip, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa, belum mendapat keuntungan materi karena Narkotika shabu tersebut belum terjual semua, baru laku terjual 3 (tiga) paket, untuk uang hasil penjualan dari 3 (tiga) paket Narkotika shabu sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari hari dan terdakwa mendapat keuntungan mengosumsi Narkotika sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2788/NNF/2026 tanggal 7 Mei 2026 yang ditandagtangani oleh TRIWIDIASTUTI, S, Si, Apt dan Dwi Hernanto, S.T. selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap :1 (satu) bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti setelah dibuka didalamnya berisi
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,0507 gram diberi nomor barang bukti 1516/2026/PF (sisa uji lab berat netto 1,0054 gram)
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3299 gram diberi nomor barang bukti 1516/2026/PF (sisa uji lab berat netto 0,088 gram)
setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1975/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ bukan tanaman tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Atau Kedua
Bahwa terdakwa FIRMAN PASYA SYAFI’I alias AMBON bin IMAM SYAFI’I pada hari Jumat, tanggal 24 April 2026, sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan April 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Pulo Sidik, Kp. Pulo Kambing, RT 003 RW 010, Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur, namun berdasarkan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP) Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 24 April 2026, sekitar pukul 15.30 WIB saksi TAUFIK HIDAYAT, saksi MOCHAMMAD FAISAL NASUTION dan salsi SYARIFUDIN yang merupakan tim unit 2 subnit 2 Satresnarkoba Polres Bekasi Kota dapat menangkap terdakwa yang sedang menunggu pembeli di tanah kosong Jl. Pulo Sidik, Kp. Pulo Kambing, RT 003 RW 010, Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur, lalu dilakukan penggeledahan, ditemukan dari tangan terdakwa barang bukti berupa : 1 (satu) kantong warna biru didalamnya terdapat satu kantong plastik warna hijau berisi buku tulis dengan sampul warna coklat, didalam sampul warna coklat terdapat :1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu berat bruto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dengan berat netto 0,14 (nol koma empat belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu berat bruto 0,24, sehingga 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu berat seluruhnya bruto 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram dengan berat seluruhnya netto 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram dan 1 (satu) buah Handphone merk xiaomi warna hijau berikut simcard 0899 0376 611, selanjutnya terdakwa mengaku masih memiliki dan menyimpan Narkotika shabu di rumah kontrakan tempat tinggal terdakwa di Kp. Pulo Kambing, RT 003 RW 010, Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 15.40 WIB saksi TAUFIK HIDAYAT, saksi MOCHAMMAD FAISAL NASUTION dan salsi SYARIFUDIN pergi ke rumah kontrakan terdakwa, kemudian sampai di rumah terdakwa dari dalam ember di tempat cucian didepan rumah kontrakan terdakwa ditemukan dan disita barang bukti, berupa: 1 (satu) buah dompet warna hitam logo VL didalamnya berisi : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Shabu berat brutto 1,66 (satu koma enam puluh enam) gram dengan berat netto 1,05 (satu koma nol lima) gram, 1 (satu) Pack plastik klip, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa, belum mendapat keuntungan materi dan terdakwa mendapat keuntungan mengosumsi Narkotika sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2788/NNF/2026 tanggal 7 Mei 2026 yang ditandagtangani oleh TRIWIDIASTUTI, S, Si, Apt dan Dwi Hernanto, S.T. selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap :1 (satu) bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti setelah dibuka didalamnya berisi
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,0507 gram diberi nomor barang bukti 1516/2026/PF (sisa uji lab berat netto 1,0054 gram)
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3299 gram diberi nomor barang bukti 1516/2026/PF (sisa uji lab berat netto 0,088 gram)
setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1975/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
|
|
Bekasi, 23 Juli 2026
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
Septerina Nellaita, S.H.
|
|
Jaksa Madya
|
|